Implementasi Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025: Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Padang Aro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di Kantor KPU Kabupaten Solok Selatan Rabu (5/11/2025).
Rapat koordinasi ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, serta Operator SPIP KPU Kabupaten Solok Selatan
Kegiatan dibuka sekaligus diisi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan dan turut dihadiri oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sutrisno dan Kasubbag Hukum Metrina Tosika.
Dalam pemaparannya, Hamdan menjelaskan pentingnya implementasi SPIP sebagai instrumen pengendalian dan akuntabilitas kelembagaan dimana Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 memuat sejumlah penyempurnaan substansial, baik dalam aspek kelembagaan, prosedural, maupun teknis administrasi.
Hamdan juga menegaskan bahwa SPIP merupakan proses yang integral dan berkelanjutan, yang melibatkan seluruh unsur organisasi untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif, efisien, akuntabel, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. SPIP juga menjadi fondasi penting dalam menjaga keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta peningkatan integritas kelembagaan.
Lebih lanjut dijelaskan, Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 memuat sejumlah perubahan strategis dibanding regulasi sebelumnya, antara lain:
- Penyempurnaan format dan mekanisme Kartu Kendali SPIP, termasuk tata cara pelaporan berjenjang melalui aplikasi e-SPIP;
- Penyesuaian struktur organisasi dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) SPIP sesuai PKPU Nomor 21 Tahun 2023;
- Penambahan format Daftar Uji hasil masukan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
- Pemisahan pedoman teknis maturitas SPIP menjadi dokumen tersendiri, yang memungkinkan penilaian lebih terukur atas kinerja pengendalian internal di tiap tingkatan KPU.
Hamdan juga menyoroti pentingnya tahapan penyelenggaraan SPIP yang meliputi pemetaan, pembentukan satgas, pembangunan infrastruktur, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. Menurutnya, keberhasilan SPIP bukan hanya diukur dari kepatuhan administratif, melainkan dari kematangan sistem dalam memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu.
Melalui pelaksanaan SPIP yang terukur, partisipatif, dan berbasis data, KPU diharapkan mampu mewujudkan birokrasi yang adaptif, transparan, serta responsif terhadap tuntutan publik.
Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum bagi KPU se-Sumatera Barat, termasuk KPU Kabupaten Solok Selatan, untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan memperdalam pemahaman terhadap manajemen risiko serta mekanisme pengendalian internal.
Melalui SPIP yang terintegrasi, diharapkan seluruh jajaran KPU mampu meningkatkan maturitas pengendalian intern yang pada gilirannya akan memperkuat kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu.