Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Lakukan Studi Banding ke JDIH KPU RI Terkait Pengelolaan JDIH

Jakarta — Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU RI menerima kunjungan studi banding dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada 11 Desember 2025, di Ruang JDIH KPU RI. Hadir mewakili Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Beni Azis selaku Pengampu pada Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, beserta tim pengelola JDIH Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Kedatangan tim JDIH Bawaslu Provinsi Sumatera Barat disambut oleh Retno Kusumastuti ,selaku Kepala Bagian Perundang-undangan dan Informasi Hukum, bersama anggota tim JDIH KPU RI. Kunjungan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai tata kelola JDIH, pemanfaatan fitur digital, serta strategi pengembangan layanan dokumentasi hukum yang lebih efektif dan informatif.

Dalam pertemuan tersebut, tim Bawaslu Sumatera Barat mendapat penjelasan mengenai standar pengelolaan JDIH KPU RI, mulai dari penyusunan dan pemutakhiran produk hukum, pengelolaan basis data, penerapan standar metadata, pemanfaatan teknologi informasi, hingga strategi diseminasi melalui berbagai kanal digital.

Perwakilan JDIH KPU RI juga memaparkan berbagai inovasi yang telah dikembangkan dan juga penjelasan mengenai fitur-fitur di JDIH KPU RI.

Pihak Bawaslu Sumatera Barat menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan kesempatan berbagi pengalaman tersebut. Mereka berharap praktik baik yang diterapkan oleh JDIH KPU RI dapat diadaptasi dalam pengelolaan JDIH di lingkungan Bawaslu Provinsi, sehingga layanan informasi hukum di daerah semakin responsif, akurat, dan mudah diakses oleh semua kalangan masyarakat.

Kunjungan diakhiri dengan diskusi interaktif dan komitmen untuk terus memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam rangka mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pelayanan publik.