JDIH KPU Audiensi ke Pusat JDIHN untuk Tingkatkan Pengelolaan Dokumentasi Hukum Tahun 2025

Jakarta – Dalam rangka mendukung upaya peningkatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum (JDIH KPU) Tahun 2025, KPU melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum.

Pertemuan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf g Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang mengamanatkan bahwa Pusat JDIHN menyelenggarakan fungsi monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIHN.

Dalam kunjungan pada tanggal 16 Juli 2025, Tim JDIH KPU melakukan koordinasi teknis dan konsultasi serta menyampaikan perkembangan pengelolaan dokumentasi hukum yang telah dan akan dilakukan oleh KPU. Selain itu, pertemuan ini juga dimanfaatkan untuk memperoleh masukan strategis dari BPHN sebagai pembina pusat guna memperkuat tata kelola dokumentasi hukum di lingkungan KPU.

Melalui audiensi ini, Andi Krisna Kepala Biro Hukum KPU selaku Pimpinan Redaksi menyampaikan, ”KPU berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum, memperkuat sinergi antar-anggota JDIHN, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas kelembagaan dalam bidang hukum dan peraturan perundang-undangan”. Selanjutnya Saefur Rochim selaku Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menyambut baik kedatangan Tim JDIH KPU, “Kami (JDIHN) mengapresiasi komitmen KPU dalam melakukan pengelolaan JDIH dan menjadi induk dari simpul JDIH KPU di Provinsi dan Kabupaten/Kota”.

Pertemuan berlangsung dalam suasana serius tapi santai dan penuh semangat kolaboratif, dengan komitmen bersama untuk mewujudkan JDIH yang profesional, terintegrasi, dan berdaya saing tinggi dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.