Uji Publik Rancangan PKPU tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Untuk mendapatkan aspirasi, masukan, dan tanggapan dari pemangku kepentingan terhadap materi muatan dalam Rancangan Peraturan KPU, KPU menggelar kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota, pada hari Selasa, 24 Juni 2025 di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung KPU.

Kegiatan Uji Publik tersebut dipimpin oleh oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Anggota KPU Iffa Rosita dan Idham Holik, serta dihadiri oleh perwakilan Partai Politik, Kementerian/Lembaga terkait, LSM/NGO, Akademisi, dan Media sebagai pemangku kepentingan. Dalam sambutannya Afif menyampaikan bahwa latar belakang pembentukan rancangan Peraturan KPU ini antara lain sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dan merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan penggantian antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (PAW).

Selanjutnya Iffa menyampaikan akan mengawal proses penyusunan dan memastikan kata per kata dalam rancangan Peraturan KPU telah sesuai sehingga tidak multitafsir dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam kegiatan Uji Publik tersebut, Idham menjelaskan beberapa isu strategis yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan KPU salah satunya mengenai keterwakilan perempuan dalam menentukan calon PAW. Hal ini sebagai bentuk affirmative action terhadap calon perempuan, apabila terdapat perolehan suara yang sama dan persebaran yang sama di antara 2 (dua) calon hingga penghitungan ditingkat TPS, maka calon berjenis kelamin perempuan yang akan ditetapkan sebagai calon PAW. Isu strategis lainnya yaitu ketentuan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menjadi anggota partai politik lain dan  penyampaian tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru.

Di akhir paparan Idham membuka kesempatan kepada stake holder untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap substansi dalam rancangan Peraturan KPU tersebut secara langsung maupun secara tertulis. Masukan ini diharapkan dapat menyempurnakan dan memperkaya substansi Peraturan KPU tentang penggantian antar waktu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.