Rakor Evaluasi Produk Hukum dan Pengelolaan JDIH KPU Tahun 2025
Padang, Sumatera Barat — Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Produk Hukum dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU pada tanggal 17–20 November 2025 di Kota Padang. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dan turut dihadiri oleh Anggota KPU Iffa Rosita, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap, serta Kepala Biro Hukum KPU, Novy Hasbhy Munnawar. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian yang membidangi hukum dari 38 (tiga puluh) KPU Provinsi seluruh Indonesia. Kegiatan ini digelar untuk mewujudkan sinergi kelembagaan antara KPU dan KPU Provinsi dalam memperkuat fungsi evaluasi, pembinaan, serta pengelolaan dokumen hukum.
Dalam sambutannya, Ketua KPU menegaskan pentingnya peran JDIH KPU bagi penguatan demokrasi. Beliau menyampaikan bahwa JDIH hadir bukan sekadar ruang penyimpanan dokumen hukum, tetapi juga sebagai sumber literasi yang memperkaya pemahaman publik dan mendorong kontribusi nyata dalam penguatan demokrasi. Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan dokumen hukum bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis bagi terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan rakor dilaksanakan dalam 4 (empat) hari hingga 20 November 2025, pada hari kedua diisi dengan pemaparan teknik legal drafting oleh Julkhaidir dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum, yang menekankan pentingnya ketepatan struktur dan konsistensi norma dalam penyusunan regulasi. Pada sesi berikutnya, diskusi panel menghadirkan Katarina Rosariani dari Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIH BPHN yang menjelaskan strategi pengelolaan JDIH yang terintegrasi dan berorientasi layanan publik. Sementara itu, Lewinda Oletta dari Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional memaparkan mekanisme analisis dan evaluasi produk hukum untuk memastikan regulasi tetap adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada hari ketiga, kegiatan berlanjut dengan diskusi panel bertema “Tinjauan Pengaturan Pemilu dan Inventarisasi Masalah dalam Undang-Undang Pemilu”. Sesi ini menghadirkan Guspardi Gaus sebagai tokoh masyarakat, Oce Madril dari Asosiasi Pengajar HTN-HAN, serta akademisi hukum Jhon Freshley. Ketiganya menyampaikan pandangan kritis mengenai dinamika politik-hukum Pemilu, tantangan implementasi regulasi di lapangan, hingga urgensi penyempurnaan norma untuk memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas layanan demokrasi.
Memasuki puncak acara, suasana semakin semarak dengan penganugerahan pengelolaan JDIH terbaik kepada KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota, disusul penghargaan manajemen penanganan sengketa hukum terbaik tahun 2025 kepada KPU Provinsi. Penghargaan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga dorongan bagi seluruh satuan kerja untuk terus meningkatkan mutu layanan dokumentasi hukum, memperkuat keterbukaan informasi, serta menghasilkan kinerja penyelesaian sengketa yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Kegiatan kemudian ditutup oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Iffa Rosita, yang menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh KPU Provinsi atas komitmen mereka dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai bagian penting dari pelayanan publik dan penguatan transparansi kelembagaan.