Rakor JDIH KPU: Perkembangan terkini JDIH dan Standarisasi Pengelolaan JDIH

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di lingkungan KPU dan KPU Provinsi, KPU menggelar Rapat Koordinasi JDIH yang diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi, Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian yang membidangi Hukum di lingkungan KPU Provinsi, serta Operator JDIH KPU Provinsi dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 24 Juli 2025, dengan fokus utama pada perkembangan terkini JDIH dan standarisasi pengelolaan JDIH.

Kegiatan Rakor JDIH ini dibuka oleh Iffa Rosita selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, didampingi oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, dan Kepala Biro Hukum Novy Hasbhy Munnawar. Dalam kesempatannya Iffa menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menjadi momentum strategis untuk memperdalam pemahaman dalam menyeragamkan pengelolaan JDIH sesuai dengan standar pengelolaan JDIHN serta menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya JDIH sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penyelenggara pemilu. Iffa mendorong agar seluruh satuan kerja meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH, baik dari sisi kelengkapan dokumen, keterbaruan konten, hingga pemanfaatan teknologi informasi.

Selanjutnya, Eberta Kawima menyampaikan bahwa jumlah pengunjung JDIH KPU hingga pertengahan tahun 2025 telah mencapai lebih dari 13 juta kunjungan. Angka ini menunjukkan bahwa JDIH KPU menjadi salah satu sumber informasi hukum kepemiluan yang dicari dan dimanfaatkan oleh masyarakat. “Ini merupakan indikator nyata bahwa masyarakat memiliki ketertarikan dan kebutuhan yang tinggi terhadap akses informasi hukum pemilu yang terpercaya”, ujar Eberta.

Sementara itu, Novy Hasbhy Munnawar dalam arahannya menegaskan pentingnya peran aktif KPU Provinsi dalam melakukan pengelolaan JDIH di satuan kerja masing-masing. Hasbhy menekankan bahwa pengelolaan JDIH harus dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan standar nasional, serta menjadi bagian dari upaya kelembagaan dalam meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan informasi hukum yang responsif.

Dalam kegiatan rakor JDIH ini menghadirkan narasumber dari BPHN yakni Kepala Bidang Bina JDIHN Emalia Suwartika. Dalam paparannya, Ema menyampaikan bahwa strategi pengelolaan JDIH yang efektif perlu memenuhi empat pilar utama. Pertama, pentingnya dukungan pimpinan yang berkelanjutan terhadap pengelolaan JDIH sebagai bagian dari prioritas kelembagaan. Kedua, pengelolaan JDIH harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019.

Selanjutnya, pengelolaan yang baik juga memerlukan pengujian keamanan terhadap aplikasi JDIH guna memastikan sistem yang digunakan aman, andal, dan bebas dari potensi kebocoran data. Pilar terakhir adalah pemanfaatan dan pendayagunaan JDIH secara optimal, ketika membutuhkan referensi dokumen hukum maka dapat langsung mengakses web JDIH.

Ema juga menekankan bahwa seluruh operator JDIH KPU baik di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus seragam dalam melakukan pengelolaan, jangan sampai ada penyumbang salah yang berasal dari perbedaan cara kerja antar operator. Ketidakterseragaman ini bisa membuat penilaian JDIH tidak maksimal, padahal kita sudah berupaya keras dalam aspek lainnya.

“Inovasi dalam JDIH bersifat relatif, yang pasti inovasi memang diciptakan untuk kemudahan pengembangan JDIH. Tujuannya agar semua informasi dalam JDIH mudah sampai ke masyarakat”, jelas Ema yang disampaikan pada akhir paparannya.