Rapat Standarisasi Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan KPU
Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Rapat Standarisasi Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan KPU pada tanggal 13–15 April 2026. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Iffa Rosita, didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, dan Kepala Biro Hukum KPU Novy Hasby Munnawar.
Peserta kegiatan merupakan perwakilan dari masing-masing biro, pusat, dan inspektorat wilayah pada Sekretariat Jenderal KPU. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya sistematis untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kompetensi aparatur, serta membangun standar penyusunan produk hukum yang seragam, taat asas, dan berkualitas.
Dalam arahannya, Iffa Rosita menekankan peran strategis produk hukum yang dihasilkan KPU, baik berupa Peraturan KPU maupun Keputusan KPU, yang memiliki daya ikat luas dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemilu. Iffa Rosita menyampaikan bahwa penyusunan produk hukum kerap menjadi salah satu aspek yang diuji materi dalam proses sengketa, sehingga standarisasi penyusunan produk hukum menjadi langkah krusial untuk meminimalisasi potensi sengketa atau gugatan di masa mendatang.
Iffa menambahkan standarisasi juga diharapkan menjadi pijakan utama dalam penyempurnaan regulasi yang telah ada agar lebih sistematis serta memberikan kepastian hukum pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Kegiatan ini dibagi ke dalam beberapa sesi dengan menghadirkan Narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. Pada sesi pertama, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi, menyampaikan materi mengenai Pengantar Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Materi tersebut membahas tahapan pembentukan peraturan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan.
Pada sesi berikutnya, Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya Dwi Ratnaningtyas, memaparkan materi mengenai penyusunan Naskah Urgensi sebagai dokumen argumentasi berbasis bukti yang menjadi syarat krusial dalam perencanaan peraturan di bawah undang-undang. Selain itu peserta juga menerima materi mengenai teknis tata cara legal drafting dalam penyusunan produk hukum yang dipaparkan oleh Fitri Nur Astari.
Dalam sesi diskusi, peserta dibagi menjadi dua kelompok untuk melakukan reviu terhadap draft Keputusan KPU dan Keputusan Sekretaris Jenderal. Fokus reviu mencakup ketepatan perumusan konsiderans dan diktum ketidaktepatan perumusan konsiderans dan diktum, konsistensi dasar hukum, sinkronisasi norma, serta penggunaan bahasa hukum agar tidak menimbulkan multitafsir.
Hasil reviu masing-masing kelompok kemudian dipaparkan dan mendapatkan masukan dari Y Rieyana Anggraini dan Febianus Seran Daton selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.
Kegiatan ditutup oleh Iffa dengan menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Sekretariat Jenderal KPU atas dedikasi dan partisipasi aktifnya selama kegiatan berlangsung. Ia menegaskan bahwa hasil dari rapat standarisasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pondasi hukum lembaga, meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia, serta menjamin bahwa setiap kebijakan yang dilahirkan KPU memiliki kepastian hukum demi suksesnya penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel.