KPU Pesisir Selatan Hadiri Rapat Penguatan Kelembagaan Bawaslu Pasca Putusan MK 104/PUU-XXIII/2025

Painan, 17 September 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan mengadakan rapat penting bertema “Penguatan Kelembagaan Bawaslu di Bidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :104/PUU-XXIII/2025”.

Rapat ini diselenggarakan pada Rabu, 17 September 2025 pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran penyelenggara pemilu di daerah, dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas kelembagaan dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu, khususnya pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

Hadir sebagai narasumber, Dr. Khairul Fahmi, SH., MH, akademisi dan pakar hukum tata negara, yang memberikan pandangan sekaligus saran konstruktif terkait langkah strategis yang dapat dilakukan oleh Bawaslu dan KPU.

Dalam paparannya, Dr. Khairul Fahmi menekankan pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan agar penyelenggaraan pemilu berjalan transparan dan berintegritas. Ia juga mendorong agar lembaga penyelenggara pemilu aktif melakukan kajian mendalam mengenai penegakan hukum pemilu.

“KPU dan Bawaslu tidak hanya dituntut untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga harus mampu memberikan edukasi hukum kepada publik. Salah satunya dengan menyusun kajian-kajian terkait penegakan hukum pemilu serta mengenalkan bagaimana sistem beracara dalam penyelesaian sengketa pemilu. Dengan begitu, seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu akan memahami mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa penguatan kelembagaan tidak hanya bergantung pada aturan dan putusan hukum, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusia penyelenggara pemilu. “Pemahaman yang utuh tentang hukum pemilu sangat dibutuhkan agar KPU dan Bawaslu dapat bertindak cepat, tepat, dan adil dalam menghadapi setiap potensi pelanggaran maupun sengketa,” tambah Dr. Khairul Fahmi.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan KPU, sehingga tercipta penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, demokratis, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan hukum.