KPU Perkuat Manajemen Resiko, Libatkan BPKP Dalam Penyusunan Risk Register
#SanakJDIH, 12 Juni 2025, KPU Kota Pariaman yang diwakili oleh Ketua Ali Unan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Junaldi Ismail, Sekretaris Darlis serta Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sri Sundari menghadiri Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register Tahun 2025 pada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin yang dalam pembukann dan sambutannya meminta kepada seluruh jajaran KPU untuk serius dalam meningkatkan pemahaman mengenai implementasi manajemen risiko dalam penyelenggaraan pemilu.
Selanjutnya, Iffa Rosita selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI berkesempatan memimpin rapat koordinasi ini yang menyampaikan arahan mengenai dasar hukum, prinsip, tujuan, kerangka serta proses manajemen risiko pada penyelenggaraan pemilu. Pada dasarnya untuk meningkatkan efektivitas pelaksaan tugas dan fungsi kelembagaan, KPU harus terus mengimplementasikan prinsip-prinsip manajemen risiko. Upaya ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk melakukan identifikasi, analisis, dan mitigasi risiko secara sistematis. KPU kemudian menindaklanjuti hal ini dengan menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan diatur secara khusus di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1356 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Manajemen risiko menjadi bagian penting dalam memastikan tercapainya tujuan suatu instansi terkhusus dalam menghadapi tantangan operasional yang kompleks seperti menjelang tahapan pemilu dan pemilihan. Dengan adanya manajemen risiko, KPU diharapkan mampu mengantisipasi potensi hambatan serta mengambil langkah-langkah pencegahan secara tepat dan terukur. Selain itu, KPU juga mendorong peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan terkait manajemen risiko, guna menumbuhkan budaya sadar risiko di seluruh satuan kerja baik di pusat maupun di daerah.
Dalam upaya memperkuat penerapan manajemen risiko di lingkungan kerja, KPU dalam rapat koordinasi ini turut menghadirkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai narasumber. Dalam rapat koordinasi ini, BPKP menyampaikan materi terkait penyusunan risk register sebagai instrument penting dalam proses manajemen risiko. Risk register berfungsi sebagai dokumen yang memuat daftar risiko potensial, tingkat dampaknya, kemungkinan terjadinya, serta rencana tindak pengendalian yang akan dilakukan. BPKP juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unit kerja dalam proses penyusunan risk register, agar dokumen tersebut benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.
Menjelang penutupan rapat, Deputi Bidang Administrasi KPU, Suryadi, menyampaikan pesan agar seluruh jajaran KPU baik di pusat maupun daerah dapat benar-benar mengimplementasikan pentingnya manajemen risiko dalam penyelenggaraan pemilu. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak hanya ditentukan oleh perencanaan teknis semata, tetapi juga oleh kemampuan institusi dalam mengantisipasi dan mengelola risiko secara sistematis. Dengan Kerjasama bersama BPKP, Suryadi berharap penerapan manajemen risiko tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi benar-benar menjadi bagian dari budaya kerja yang mendorong efisiensi, efektivitas, serta integritas dalam penyelenggaraan pemilu.
Selanjutnya, Iffa Rosita Ketua Divisi Hukum KPU RI sekaligus pimpinan rapat menutup kegiatan rapat koordinasi ini dengan harapan semua jajaran KPU baik pusat maupun daerah semakin siap menghadapi tantangan dengan pendekatan yang terstruktur dan terukur. Kerja sama antara KPU dan BPKP dalam penguatan manajemen risiko menjadi langkah strategis dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.