KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Mengikuti Rapat Koordinasi Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2026
KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP Terintegrasi) KPU Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring pada Kamis, 30 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 981 Tahun 2025 Tentang Pedoman Teknis Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Dalam sambutannya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, menyampaikan pentingnya pematangan proses penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi guna meningkatkan capaian nilai SPIP. Di akhir sambutannya, Iffa berharap seluruh satuan kerja KPU di Indonesia memiliki komitmen yang sama untuk terus meningkatkan nilai maturitas SPIP.
Pada sesi materi pertama, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan pemaparan mengenai Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi. Pemaparan tersebut diawali dengan penjelasan mengenai gambaran umum Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang meliputi dasar hukum, pengertian SPIP, manfaat penyelenggaraan dan penilaian maturitas SPIP, unsur dan subunsur SPIP, serta Proses Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi. Materi tersebut mencakup tahapan pelaksanaan penilaian atas Komponen I terkait penetapan tujuan, Komponen II mengenai struktur dan proses pengendalian intern yang meliputi unsur dan subunsur SPIP, serta Komponen III terkait penilaian capaian indikator hasil terhadap empat tujuan SPIP. Selain itu, turut disampaikan proses penyimpulan nilai SPIP, Manajemen Risiko Indeks (MRI), dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) melalui kertas kerja lead, termasuk penyimpulan skor SPIP, MRI, dan IEPK baik dengan maupun tanpa veto.
Pada penyampaian materi kedua, BPKP menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Penilaian tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu penetapan tujuan, struktur dan proses, serta pencapaian tujuan. Dalam kesempatan tersebut, pemateri juga menguraikan konsep dan penerapan Maturity Rating Index (MRI) sebagai alat ukur tingkat kematangan pengendalian, serta Indeks Efektivitas Pengendalian Kecurangan (IEPK) yang digunakan untuk menilai efektivitas upaya pencegahan dan pendeteksian kecurangan di lingkungan instansi pemerintah.
Hadir secara daring dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Tim Asesor Maturitas Penyelenggara SPIP KPU Kabupaten Lima Puluh Kota.