Kadiv Hukwas Pimpin Deklarasi Tolak Gratifikasi dan Bebas Benturan Kepentingan

Segenap jajaran pimpinan dan staf sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi menggelar deklarasi bersama komitmen tolak gratifikasi dan bebas benturan kepentingan. 

 "Hari ini kita deklarasi bersama. Masing-masing kami mengidentifikasi potensi benturan kepentingan, kami buat surat pernyataan yang menegaskan komitmen bebas dari benturan kepentingan dan menolak segala bentuk gratifikasi," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas, Rabu (19/11/2025).

Deklarasi bersama ini digaungkan sebagai langkah nyata KPU Kota Bukittinggi dalam percepatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

"Sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, kami sadar akan potensi gratifikasi dan benturan kepentingan," kata Rifa.

"Oleh karena itu perlu upaya identifikasi dan pencegahan dalam bentuk tindakan nyata dan terukur," tegasnya.

Dengan langkah ini, kata Rifa, prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga diharapkan selalu terjaga.

"Baik ada tahapan pemilu maupun tidak, komitmen baik ini harus selalu dijaga dan ditingkatkan. Budaya kerja, kedisiplinan, dan profesionalitas perlu terus dipupuk penuh waktu," tambahnya.

Pada kegiatan itu Rifa Yanas juga menginternalisasi materi terkait Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, serta Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.