Siap Membangun Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM: KPU Kota Bukittinggi Laksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan

Dalam rangka pembangunan zona integritas yang telah dicanangkan pada tahun 2022, KPU Kota Bukittinggi melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan di Aula Kantor KPU Kota Bukittinggi pada hari Rabu, 19 November 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Kota Bukittinggi, Sekretaris, Kepala Sub Bagian serta seluruh Staf Sekretariat KPU Kota Bukittinggi. Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari keluarnya Surat Dinas KPU RI Nomor 1766/PW.02-SD/11/2025 perihal Langkah-Langkah Strategis Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas pada Satuan Kerja di Lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta untuk melaksanakan salah satu rencana aksi pembangunan zona integritas yang telah ditetapkan KPU Kota Bukittinggi.

Dalam pembukaannya, Divisi Hukum dan Pengawasan, Rifa Yanas menyampaikan bahwa pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM bukan hanya untuk meningkatkan kualitas dan capaian reformasi birokrasi tetapi juga merupakan suatu acuan bagi masing-masing pribadi pegawai agar meningkatnya integritas diri, budaya kerja dan menambah semangat dalam melaksanakan pekerjaan di lingkungan KPU Kota Bukittinggi. Selain itu dalam arahannya, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Safri Miswardi dan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, M. Utche Pradana juga turut menyampaikan agar seluruh jajaran konsisten terhadap pembangunan zona integritas ini, pemberian pelayanan kepada masyarakat hendaknya dilaksanakan secara optimal dan berharap agar tujuan dari zona integritas ini dapat tercapai dengan baik.

Pada pemaparan materi yang disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, dipaparkan  hal-hal yang merupakan gratifikasi, suap, pemerasan dan benturan kepentingan, serta bagaimana teknis dan sistem pelaporannya. Terkait gratifikasi dijelaskan hal-hal apa saja yang merupakan bentuk dari gratifikasi serta kondisi yang merupakan bagian dari bentuk gratifikasi itu sendiri. Adapun pengendalian gratifikasi dilakukan dengan melakukan pelaporan terhadap penerimaan benda atau apapun kepada Unit Pengendalian Gratifikasi yang sudah dibentuk di lingkungan KPU Kota Bukittinggi. Disisi lain, gratifikasi erat kaitannya dengan benturan kepentingan yang dapat memicu praktek dari gratifikasi atau suap tersebut. Benturan kepentingan juga mempengaruhi pengambilan kebijakan dalam menjalankan kewajiban, sehingga ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam menangani benturan kepentingan ini diantaranya mengidentifikasi, melakukan pencegahan, dan pelaporan. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, merupakan salah satu dari bentuk pencegahan dari benturan kepentingan tersebut.

Menutup kegiatan sosialisasi ini dilakukan penandatanganan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan oleh Komisioner dan seluruh Pegawai Sekretariat KPU Kota Bukittinggi. Juga dilakukan pembacaan sekaligus penandatanganan Deklarasi Bersama tolak gratifikasi dan bebas benturan di lingkungan KPU Kota Bukittinggi, yang memuat 4 poin yakni menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, kewajiban dan tugas, tidak melakukan kegiatan yang berpotensi adanya benturan kepentingan, tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, dan melaporkan ke atasan langsung jika terjadi hal-hal yang berkaitan dengan potensi gratifikasi dan benturan kepentingan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pimpinan dan jajaran Sekretariat KPU Kota Bukittinggi dapat mengimplementasikan dan menolak secara tegas terhadap hal-hal yang merupakan bentuk dari gratifikasi dan benturan kepentingan.