Targetkan Pelaporan SPIP Cepat, Tepat, dan Tuntas: KPU Provinsi Sumatera Barat Laksanakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan SPIP se-Sumatera Barat

KPU Kota Bukittinggi mengikuti Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Sekretaris, Kasubbag serta operator SPIP di lingkungan Sekretariat KPU Kota Bukittinggi.

Acara dibuka oleh Kasubbag Hukum KPU Provinsi Sumatera Barat, Metrina Tosika, yang dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan. Dalam pembukaan materinya menyampaikan bahwa pelaporan SPIP sudah merupakan bagian yang integral dalam proses manajemen pemerintahan yang dilaporkan secara hierarkis. 

Rapat Koodinasi ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut pasca ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Beberapa hal perubahan dalam pedoman teknis ini diantaranya teknis penyelenggaraan SPIP, penyempurnaan kartu kendali, penyesuaian susunan Satgas SPIP dan laporan penyelenggaraan SPIP.

Pada kegiatan ini, Hamdan menyampaikan bahwa KPU Provinsi Sumatera Barat menargetkan percepatan pelaporan kartu kendali SPIP KPU Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, bukan hanya cepat tapi juga tepat dan tuntas. KPU Kabupaten/Kota sudah harus menyampaikan laporan SPIP paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan sebelumnya harus ditetapkan dalam rapat pleno. Dalam hal penyusunan kartu kendali, penginputan data dan bukti dukung, dilakukan oleh masing-masing sub bagian sesuai jenis kartu kendali, untuk selanjutnya dihimpun oleh Sub Bagian Hukum dan dilaporkan melalui e-SPIP. Untuk kartu kendali dalam Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025, ada perubahan nomenklatur dan pihak yang menandatangani. Selain itu disampaikan juga bahwa masing-masing kabupaten/kota agar dapat melakukan internalisasi terkait pelaporan SPIP di satuan kerja masing-masing. 

Dengan adanya kegiatan ini, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat berharap adanya persamaan persepsi dan pemahaman terhadap Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 di kabupaten/kota dan segera diimplementasikan. Pelaporan SPIP yang akurat juga akan memudahkan kabupaten/kota dalam pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi.