Optimalisasi Layanan Produk Hukum, KPU Minsel Hadiri Rakor Lanjutan JDIH
Amurang, 5 Agustus 2025 — Dalam rangka memperkuat peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai pusat layanan dokumentasi hukum berbasis digital, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan kembali mengikuti Rapat Koordinasi Lanjutan Pengembangan JDIH yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (5/8/2025). Kegiatan ini merupakan lanjutan dari rakor sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2025 dan menjadi bagian penting dalam evaluasi teknis serta penguatan kelembagaan JDIH di tingkat KPU kabupaten/kota.
Kegiatan dilaksanakan secara daring dan luring di Kantor KPU Provinsi Sulut dan dihadiri oleh pengelola JDIH dari seluruh satuan kerja se-Sulawesi Utara. KPU Minahasa Selatan hadir melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag TPP dan Parhubmas, serta Staf Teknis dan Hukum, yang secara aktif mengikuti seluruh rangkaian agenda pembahasan.
Rapat ini dipandu langsung oleh Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU Provinsi Sulut, Carles Worotijan, dengan pengawasan langsung dari Anggota KPU Provinsi Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon, yang mengikuti secara daring melalui media Zoom.
Rapat koordinasi lanjutan ini lebih menekankan aspek teknis pengelolaan JDIH, pembenahan manajemen dokumen hukum, serta penguatan kapasitas SDM. Diskusi difokuskan pada:
* Penertiban unggahan dokumen hukum, termasuk kelengkapan metadata dan abstrak pada setiap Keputusan, Putusan, dan Monografi.
* ?Pemanfaatan maksimal fitur putusan dan monografi dalam laman JDIH, dengan memastikan bahwa konten yang diunggah memenuhi standar klasifikasi dan keterbacaan.
* ?Optimalisasi berita kegiatan hukum dan pengawasan: setiap aktivitas divisi hukum (termasuk rapat tim JDIH, kegiatan pengawasan, dan penguatan SPIP) direkomendasikan untuk dipublikasikan dalam bentuk berita di laman JDIH, yang berbeda dengan rilis berita Bakohumas dari sisi sudut pandang dan isi.
* ?Aktivasi akun media sosial JDIH (FB, Instagram, TikTok, X, dan YouTube) sebagai kanal pendukung untuk diseminasi informasi hukum secara visual dan cepat, dengan target minimal dua konten per minggu.
* ?Penataan ulang ruang baca hukum di tiap satker, termasuk penempatan koleksi buku dan dokumen hukum, serta integrasi dengan unggahan digital.
* ?Dorongan terhadap inovasi program JDIH yang bersifat lokal, orisinil, dan berdampak terhadap peningkatan pemahaman publik terhadap regulasi dan kebijakan kepemiluan.
* ?Perencanaan pelatihan bagi admin JDIH dan pengelola media sosial JDIH se-Sulawesi Utara yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus ini sebagai strategi penguatan kualitas SDM pengelola.
Dalam narasi penutupnya, Carles Worotijan menyampaikan bahwa seluruh satuan kerja wajib menyelaraskan pengelolaan JDIH dengan standar nasional serta memperkuat peran JDIH sebagai kanal resmi pelayanan informasi hukum yang bukan hanya formal dan administratif, tetapi juga komunikatif dan membumi.
KPU Kabupaten Minahasa Selatan menanggapi hasil rakor ini sebagai arahan teknis yang akan segera ditindaklanjuti. Berbagai aspek pengelolaan laman JDIH KPU Minsel, mulai dari pembenahan metadata, peningkatan kualitas konten berita, aktivasi media sosial resmi JDIH, hingga rencana inovasi lokal berbasis literasi hukum masyarakat, akan menjadi fokus kerja divisi hukum dan pengawasan dalam waktu dekat.
Melalui partisipasi aktif dalam rapat ini, KPU Minsel terus menunjukkan komitmen dalam menghadirkan layanan dokumentasi hukum yang terbuka, responsif, serta selaras dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kelembagaan.