KPU Kabupaten Minahasa menghadiri sidang perdana keberatan putusan KIP di PTUN Manado

SENGKETA INFORMASI PUBLIK: KPU MINAHASA JALANI SIDANG PERDANA KEBERATAN PUTUSAN KIP DI PTUN MANADO

MANADO-Pada hari Kamis, 17 September 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menghadiri sidang perdana gugatan keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Persidangan ini berkaitan dengan putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara mengenai sengketa informasi publik antara pihak LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) dan KPU Kabupaten Minahasa.

Persidangan perdana tersebut berlangsung dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan dari para pihak yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Minahasa, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Minahasa serta staf KPU Kabupaten Minahasa. Dalam kesempatan ini, KPU Kabupaten Minahasa telah menghadirkan sejumlah alat bukti yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memeriksa perkara.

Langkah hukum ke PTUN Manado ditempuh KPU Kabupaten Minahasa untuk menguji kembali amar putusan Komisi Informasi. Pihak KPU menegaskan komitmennya terhadap asas transparansi, dengan tetap berpatokan pada ketentuan hukum mengenai batasan serta klasifikasi informasi yang dikecualikan. Pihak KPU menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, namun tetap berpedoman pada ketentuan klasifikasi informasi yang dikecualikan maupun yang wajib dibuka kepada publik.

Melalui proses persidangan ini, KPU Kabupaten Minahasa berharap dapat memperoleh kepastian hukum yang adil bagi kedua belah pihak. Tahapan pemeriksaan perkara selanjutnya akan terus berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim PTUN Manado.