KPU Minahasa menghadiri Sidang Pembacaan Putusan/Ketetapan di MK

MK Tolak Permohonan Pemohon, KPU Minahasa Menangkan Perkara PHPKADA Tahun 2024

Jakarta, jdih.kpu.go.id/sulut/minahasa - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan/ketetapan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Sidang digelar Selasa pagi, 4 Februari 2025 yang dimulai pukul 08.00 WIB.

Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Minahasa, Aprila Philia Regar, salah satu perkara yang dibacakan putusannya tersebut adalah perkara nomor 92/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2024 Nomor Urut 1 atas nama Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeiroot.

Mahkamah Konstitusi menurut Regar dalam amar putusan untuk perkara tersebut yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo memutuskan dalam pokok permohonan, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Adapun pokok permohonan atau gugatan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2024 Nomor Urut 1 atas nama Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeiroot adalah pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor 2370 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tahun 2024.

Menurut Regar, inti dari pokok permohonan Pemohon adalah dugaan pelanggaran administrasi syarat pencalonan sebagai Calon Bupati Kabupaten Minahasa dari Pihak Terkait Tidak Memenuhi Syarat, serta dugaan pelanggaran pemilukada pada saat masa kampanye yaitu berupa penyaluran Dana Program Indonesia Pintar yang pada saat penyaluran Dana PIP oleh Pihak Terkait.

Terhadap dalil-dalil yang diajukan pemohon, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai Surat Pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara adalah tidak beralasan menurut hukum, dan dalil Pemohon mengenai Calon Wakil Bupati Kabupaten Minahasa melakukan pelanggaran berupa penyaluran Dana Program Indonesia Pintar adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sehingga berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Terlebih terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya “kondisi atau kejadian khusus”. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Hasil putusan MK ini menguatkan atau membuktikan bahwa kinerja penyelenggara pemilihan di Kabupaten Minahasa, telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan, dan tidak ada upaya mencederai integritas hasil sebagaimana dalil-dalil dalam permohonan para Pemohon.

Dirinya berterima kasih kepada semua jajaran KPU, juga pihak Bawaslu Minahasa, Kantor Hukum Suryantara Alfatah & Partners dan semua pihak yang telah mensupport dan memberi andil bagi kemenangan KPU Minahasa untuk perkara yang disidangkan MK.