MK Tolak Gugatan: Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Tak Dibatasi

JAKARTA — Dalam sidang pleno yang digelar Kamis (27 November 2025), Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dalam perkara Nomor 194/PUU-XXIII/2025. Permohonan tersebut diajukan oleh seorang advokat, yang meminta agar masa jabatan pimpinan partai politik dibatasi — misalnya menjadi maksimal dua periode. 

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa argumentasi pemohon, yang membandingkan partai politik dengan organisasi advokat, tidak tepat secara hukum. Norma dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik — yang menyebut bahwa kepengurusan partai “dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD/ART” — dianggap sah.

MK menegaskan bahwa mekanisme pemilihan pengurus partai politik merupakan domain internal partai, yang seharusnya diatur melalui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing.

Dengan demikian, ketua umum parpol tetap bisa dipilih kembali tanpa batas periode — selama diputuskan secara demokratis dalam struktur partai. Putusan tersebut dianggap menegaskan kedaulatan internal partai dan prinsip musyawarah mufakat dalam struktur partai politik.

 

Penulis : Tekhum / Orlando Pangaila