MK Tolak Gugatan Mahasiswa Soal Syarat Pendidikan Capres dan Caleg Minimal Sarjana

Kotamobagu, 14 Oktober 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi yang mengusulkan agar syarat pendidikan minimal bagi calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah (cakada) dinaikkan menjadi lulusan sarjana (S-1).

Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional, melalui permohonan perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025. Dalam gugatannya, Hanter meminta MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang hanya mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi calon pejabat publik adalah inkonstitusional.

Namun dalam sidang putusan yang dibacakan di Gedung MK, Selasa (8/10), Mahkamah menyatakan menolak seluruh permohonan tersebut. MK menilai bahwa ketentuan mengenai syarat pendidikan adalah bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, bukan Mahkamah Konstitusi.

"Mahkamah berpendapat bahwa penentuan syarat pendidikan calon pejabat publik merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka yang secara sah dapat ditetapkan oleh pembentuk undang-undang," ujar Ketua MK dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menegaskan bahwa permohonan serupa telah pernah diajukan oleh Pemohon yang sama melalui perkara Nomor 87/PUU-XXIII/2025, dengan hasil yang sama – yaitu ditolak.

Dengan putusan ini, syarat pendidikan minimal bagi capres, caleg, dan cakada tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Putusan MK ini mempertegas bahwa perubahan terhadap syarat-syarat calon pejabat publik, termasuk pendidikan, hanya dapat dilakukan melalui proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah.

 

Penulis : Tekhum / Orlando Pangaila