MK : PEMILU SERENTAK TIDAK BERLAKU LAGI
MK : PEMILU SERENTAK TIDAK BERLAKU LAGI
JDIHKPUKOTAMOBAGU – Sidang pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 26 Juni 2025 bertempat di ruang sidang pleno MK telah memutuskan bahwa mulai tahun 2029 pemilihan serentak tidak di berlakukan lagi.
MK telah mengabulkan permohonan mengenai memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).
Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mempertegas bahwa pemilu serentak yang diadakan setiap 5 tahun sekali di tiadakan, dan Pemilu nasional akan mulai di laksanakan pada tahun 2029 dan pemilu daerah atau local akan berlangsung tahun 2031.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Penulis : Tekhum / Orlando Pangaila