KPU Sulut Tetapkan Satgas SPIP Tahun 2026

Manado, jdih.kpu.go.id/sulut - KPU Sulut resmi menetapkan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Satgas SPIP) sebagai upaya memperkuat tata kelola organisasi yang transparan, profesional, efisien dan akuntabel. 

Penetapan Satgas SPIP tersebut dilakukan melalui keputusan KPU Sulut Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon mengatakan bahwa  Satgas SPIP KPU Sulut memiliki tanggung jawab dan wewenang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yaitu melaksanakan koordinasi intern tahapan penyelenggaraan SPIP yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Selanjutnya, melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan petunjuk teknis dan standar operasional prosedur penyelenggaraan SPIP. 

“Satgas ini juga melaksanakan tanggungjawab untuk melakukan pengisian kartu kendali SPIP, menjalankan manajemen risiko, mengelola, memelihara, dan mendokumentasikan penyelenggaraan SPIP dan menyusun laporan penyelenggaraan SPIP” ungkapnya.

Dengan ditetapkannya Satgas SPIP KPU Sulut Tahun 2026, Tinangon berharap kualitas kinerja organisasi semakin meningkat serta bisa mewujudkan tujuan SPIP diantaranya melaksanakan kegiatan yang efektif dan efisien, adanya laporan keuangan yang dapat diandalkan dan dapat mengamankan aset negara serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 26N002