MELALUI RAKOR PENGAWASAN, KPU WAKATOBI DORONG PENINGKATAN INTEGRITAS DAN AKUNTABILITAS PENYELENGGARAAN PEMILU
Wangi-Wangi. jdih.kpu.go.id/sultra/wakatobi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia (KPU RI) pada Selasa, 21 Oktober 2025 secara daring.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran KPU dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dari KPU Kabupaten Wakatobi, hadir Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wakatobi, Sekretaris KPU Kabupaten Wakatobi, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Kasubag Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, serta staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan di lingkungan KPU serta memastikan seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan berjalan berdasarkan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Melalui kegiatan ini, KPU RI memberikan arahan dan pembinaan teknis kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar pelaksanaan pengawasan internal semakin efektif dan terintegrasi.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah narasumber dari berbagai lembaga turut hadir menyampaikan materi penting terkait pengawasan dan pengendalian internal:
1. Narasumber pertama dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membawakan materi Overview Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang dimoderatori oleh Inspektur Wilayah II Inspektorat KPU RI, Bapak H. Bakhtiar.
2. Narasumber kedua, Ibu Iffa Rosita dari KPU RI dan Bapak Ferry Syahminan, Inspektur Wilayah III Inspektorat KPU RI, menyampaikan materi mengenai Perbandingan antara Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 dengan Keputusan KPU Nomor 1356 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, , yang dimoderatori oleh Inspektur Wilayah I Inspektorat KPU RI, Ibu Wahyu Yudi Wijayanti
3. Narasumber ketiga dari Kejaksaan memaparkan materi Peran APIP dan Biro Hukum atas Permasalahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang dimoderatori oleh Bapak Indra.
4. Pemateri keempat dari Kepolisian menyampaikan materi Sinergitas KPU dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan dan Penyelesaian Kasus Tipikor, yang dimoderatori oleh Bapak Indra.
5. Narasumber kelima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan materi Sosialisasi Whistle Blowing System (WBS), yang dimoderatori oleh Inspektur Wilayah III Inspektorat KPU RI, Bapak Ferry Syahminan.
6. Narasumber keenam dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membawakan materi Komitmen Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, yang dimoderatori oleh Inspektur Wilayah III Inspektorat KPU RI, Bapak Ferry Syahminan.
Kegiatan rapat koordinasi ini berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU dapat semakin memperkuat sistem pengawasan internal, membangun koordinasi lintas lembaga, serta menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di seluruh tingkatan.
KPU Kabupaten Wakatobi menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah Kabupaten Wakatobi, guna mewujudkan penyelenggaraan yang bersih, transparan, dan berintegritas.(Admin)