RABU BERBAGI SERIES VII KPU SULTRA : Memahami Makna Keadilan Pemilu melalui Putusan MK Nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025

Kolaka. jdih.kpu.go.id/sultra/kolaka. komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menggelar kegiatan Rabu Berbagi Series VII yang diikuti seluruh KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring pada Rabu, 28 Januari 2026, sebagai wadah berbagi pengetahuan sekaligus penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara pemilu.

Rabu Berbagi seri ini membahas Putusan MK Nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perkara Perselisihan Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024.

Dalam sesi berbagi kali ini, peserta diajak memahami secara komprehensif bagaimana Mahkamah Konstitusi menilai dan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024. Putusan tersebut menegaskan kembali bahwa MK bukan sekadar pengadilan angka, melainkan penjaga konstitusionalitas proses pemilu secara menyeluruh.

Pengkaji menguraikan pertimbangan hukum MK yang menilai bahwa dalil-dalil Pemohon terkait dugaan pelanggaran yang diklaim berpengaruh terhadap hasil pemilihan tidak terbukti secara meyakinkan dan tidak memenuhi syarat sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). MK menegaskan bahwa perbedaan perolehan suara harus disertai bukti kuat adanya pelanggaran signifikan yang berdampak langsung pada hasil pemilihan untuk dapat membatalkan Keputusan penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024.

Putusan ini menjadi refleksi penting bagi penyelenggara pemilu. MK secara tidak langsung menegaskan bahwa keputusan KPU yang diambil berdasarkan prosedur dan kewenangan hukum yang sah memiliki kekuatan hukum yang kuat, sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya melalui alat bukti yang sah dan meyakinkan di persidangan .

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman KPU Kabupaten/Kota  bahwa sengketa pemilu bukanlah ajang menang atau kalah semata, melainkan sarana menjaga kualitas demokrasi dan legitimasi hasil pemilihan melalui penegakan hukum yang berkeadilan. (Admin)