Forum Konsultasi Publik

Senin, (10/11/2025). KPU Kabupaten Tojo Una-Una mengadakan Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan pada hari Senin, 10 November 2025 bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Tojo Una-Una.

Adapun Peserta Rapat Yang Hadir :
1. Ahdin L. Nondo selaku Ketua KPU Kabupaten Tojo Una-Una Divisi Keuangan, Umum, Rumah
Tangga dan Logistik.
2. Zakaria selaku Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
3. Arpan Patanda selaku Anggota KPU Kabupaten Tojo Una-Una Divisi Hukum dan Pengawasan.
4. Abdul Mutalib selaku Kasubag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum KPU Kabupaten Tojo
Una-Una.
5. Fadliani selaku Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Tojo Una-Una.
6. Yultutikce Malaini selaku Kasubag Partisipasi, Hubmas dan SDM.
7. Fatnur selaku Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Tojo Una-Una.
8. ASN dan CPNS Lingkup Kantor KPU Kabupaten Tojo Una-Una
9. Fransiskus Fandi, selaku Operator KPU Kabupaten Tojo Una-Una
10. Laode Rahmat Putra Utama, selaku Notula Rapat KPU Kabupaten Tojo Una-Una.
11. Kris Wanto, selaku perwakilan dari Stakeholders Pelayanan Publik
12. Aan Fauzan, selaku perwakilan dari Stakeholders Pelayanan Publik
13. Fahmi Alamri, selaku perwakilan dari LSM/Organisasi Kemasyarakatan Pemuda
14. Sadly, selaku perwakilan dari Praktisi Pelayanan
15. Usri Abd, Rauf, selaku perwakilan dari Pengguna Layanan
16. Moh. Wahyu L, selaku perwakilan dari Media

Rapat dibuka oleh pimpinan Rapat (Ahdin), menjelaskan dasar hukum kegiatan ini, yaitu
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ia juga memaparkan berbagai jenis layanan yang
disediakan KPU, seperti layanan data pemilih, permohonan informasi publik (PPID), autentikasi
salinan keputusan, penggantian antar waktu (PAW) melalui aplikasi SIMPAW, pendidikan pemilih,
penerimaan pengaduan masyarakat, dokumentasi dan publikasi hukum (JDIH), serta layanan
magang.

Forum ditutup oleh Pimpinan Rapat pada pukul 16.30 Wita, dengan kesimpulan sebagai
berikut :
1). Penyampaian Layanan
- Perlu adanya pamflet dan banner terkait SOP pelayanan PPID
- Perlu mencantumkan nomor WhatsApp dan link Website e-PPID
- Perlu adanya sarana konsultasi, pengaduan dan masukan melalui WhatsApp dan Website
- Perlu mencantumkan informasi jam operasional melalui WhatsApp
- Perlu membuat pelayanan apa saja yang dapat di layani melalui WhatApp
2). Layanan PPID
- PPID KPU Tojo Una-Una menerima permohonan melalui WhatsApp PPID dan kunjungan
langsung.
- Akses e-PPID masih terbatas karena dikelola oleh KPU RI.
- Proses penyampaian informasi dilakukan maksimal 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari
kerja bila diperlukan.
- Informasi yang dikecualikan mencakup rahasia negara, penegakan hukum, dan privasi
individu.
3). Transparansi dan Akuntabilitas
- Informasi publik dibedakan antara yang terbuka penuh dan terbuka terbatas.
- Informasi yang dikecualikan diatur dalam PKPU Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 5.
- Evaluasi laporan PPID dilakukan setiap 6 bulan sekali.

4). Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi
- KPU melaksanakan pendidikan pemilih berkelanjutan untuk sekolah, masyarakat umum,
kelompok perempuan, disabilitas, dan pemuda.
- Sosialisasi dilakukan melalui media sosial dan media elektronik untuk meningkatkan
pemahaman demokrasi masyarakat.