KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan webinar Gelar Sharing (Gelar S.H) Hukum Pemilu dan Pemilihan Episode 3
Selasa (21/07/2025) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah meyelenggarakan kegiatan webinar Gelar Sharing Hukum (Gelar S.H) Pemilu dan Pemilihan Episode 3 secara daring dan terbuka untuk umum dengan mengangkat tema tentang “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025: Perubahan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pilkada”. Kegiatan ini menghadirkan Narasumber Bambang Eka Cahya Widodo, S.IP., M.Si yang merupakan Dosen Program S2 Tata Kelola Pemilu Universitas Gadjah Mada dan juga Dosen Tetap Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Christian Adiputra Oruwo selaku Plh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam sambutannya yang juga sekaligus membuka kegiatan secara resmi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk ikhtiar KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu, sekaligus sebagai upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan penyelenggara pemilu. Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta dapat menggali pemahaman yang lebih komprehensif terhadap materi yang disampaikan, khususnya mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Putusan tersebut tentu memiliki implikasi terhadap pelaksanaan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama dalam penerapan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024.
Dalam materinya, Narasumber menjelaskan mengenai paradigma baru penyelesaian pelanggaran administrasi Pilkada pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025. Narasumber menguraikan latar belakang lahirnya putusan tersebut sebagai respons terhadap adanya tumpang tindih kewenangan antara KPU dan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi, yang selama ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Selanjutnya dijelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus pelanggaran administrasi, sedangkan KPU menjalankan fungsi pelaksanaan putusan sesuai dengan kewenangannya sebagai penyelenggara teknis Pemilu dan Pemilihan.
Melalui kegiatan Gelar S.H Pemilu dan Pemilihan Episode 3 ini, diharapkan tercipta ruang diskusi yang terbuka, konstruktif, dan berbasis keilmuan, sehingga mampu memperdalam pemahaman para peserta terhadap implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 terhadap penyelesaian pelanggaran administrasi Pilkada. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesamaan persepsi antara KPU dan Bawaslu dalam memahami batas kewenangan masing-masing sesuai perkembangan hukum kepemiluan, sehingga penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan ke depan semakin profesional, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kepastian hukum.