KPU Provinsi Sulawesi Tengah Mengadakan Rapat Koordinasi Evaluasi Zona Integritas KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah Triwulan 1 Tahun 2026
Rabu (29/04/2026) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Zona Integritas KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah Triwulan 1 Tahun 2026 secara daring. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua serta Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Kepala Bagian TPP dan Hukum, Kepala Subbagian Perencanaan, dan Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Sulawesi Tengah, serta Seluruh Tim Pembangunan ZI WBK dan WBBM pada Sekretarait KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.
Darmiati selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menyampaikan bahwa penyusunan lembar kerja evaluasi diharapkan tidak sekadar menyajikan laporan dengan nilai yang baik, namun harus disusun berdasarkan prosedur yang sesuai dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Hal ini penting agar hasil evaluasi dapat menjadi dasar yang objektif untuk perbaikan dan tindak lanjut bersama ke depan.
Risvirenol selaku Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam arahannya menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan sarana strategis untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kinerja kelembagaan, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh KPU RI.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah mempresentasikan lembar kerja evaluasi yang telah disusun guna meninjau perkembangan pengisiannya serta memastikan kesesuaian dengan indikator yang telah ditetapkan.