KPU Kabupaten Banggai Mengikuti Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025

Luwuk (6/08/2025), KPU Kabupaten Banggai yang terdiri dari Santo Gotia (Ketua), Hidayat Helingo (Anggota), Mahmud (Anggota), Budysastra Bahrun (Anggota), dan Abd. Rauf R.A Barri (Anggota), beserta staf sekretriat sub bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum yang terdiri dari Zulfikar S. Larau, Gina Trisnawati Azis, dan Annisa Amalia mengikuti Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawaesi Tengah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025, dan dilakukan secara tatap muka di KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan secara daring oleh seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Tengah dan juga Tim Asesor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025 di lingkungan KPU Povinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, Risvirenol menekankan pentingnya penerapan SPIP Terintegrasi di lingkungan KPU Provinsi dan juga KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah. Risvirenol juga menyampaikan harapannya bagi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota terutama bagi Divisi Hukum untuk saling mengingatkan terutama mengenai tujuan awal  masuk ke dalam lingkungan KPU.

Darmiati, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya Tim Asesor ini agar melakukan penilaian yang baik dan benar yaitu melaui observasi, wawacara serta penelitian dokumen. Beliau juga menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan hasil Rapat Pleno KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya, bahwa apabila tidak ada perbaikan dalam penilaian ini, maka akan dilakukan pengawasan  internal yang kemudian akan diteruskan ke KPU RI. Beliau berharap agar KPU Kabupaten/Kota disela-sela tahapan dapat melakukan inovasi-inovasi.

Cherly Trisna Ilyas selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum dan juga Lia Heryati selaku Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang juga sebagai narasumber menyampaikan secara umum teknis dan tata cara pengisian penilaian mandiri maturitas SPIP pada lembar kertas kerja SPIP serta menyampaikan secara detail tata cara pengisian penilaian pada setiap parameter, dimana ada lima parameter yang akan diisi pada kertas kerja SPIP yang telah dibagikan.

Moh. Taufiq, Sekertaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam pemaparan materi menambahkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan SPIP dan selanjutnya Divisi Hukum bisa memilah tiap bagian yang terlibat.

Dirwansyah, Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi menyatakan bahwa perlu meningkatkan kualitas dan kinerja baik dalam KPU yang menjadi tanggung jawab kita dengan membentuk tim asesor untuk menilai kinerja yang dilakukan.

Tujuan kegiatan ini, diharapkan proses evaluasi dalam memastikan tercapainya tujuan lembaga melalui kegiatan yang efektif dan efisien serta pelaporan yang akuntabel.