KPU Kabupaten Luwu Timur Ikuti FGT Nasional Bahas Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu

Malili – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur mengikuti Forum Diskusi Terpumpun (FDT) nasional secara virtual pada Senin (9/3/2026). Diskusi ini berfokus pada penyelarasan Konsep Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu yang ideal: Persiapan Simulasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPR dan DPRD Provinsi.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU RI dan Narasumber terdiri dari:

  • Dr. Dede Yusuf Macan Effendi, S.T., M.I.Pol, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dengan materi “Arah Kebijakan Legislasi Penataan Daerah Pemilihan dalam Rencana Revisi Undang-Undang Pemilu”.
  • Ahsanul Minan, Pakar Hukum Tata Negara dengan materi “Transformasi Kewenangan Penetapan Dapil DPR dan DPRD Provinsi: Menjamin Konstitusionalitas dan Integritas dalam Penyusunan Daerah Pemilihan dan Perhitungan Alokasi Kursi”.
  • Heroik M Pratama, perwakilan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi dengan materi “Menata Ulang Alokasi Kursi dan Pembentukan Daerah Pemilihan”.
  •  Idham Holik, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan dengan materi “Simulasi Pengalokasian Kursi Pemilu Anggota DPR untuk setiap Provinsi di Indonesia”.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Luwu Timur menghadirkan personil kunci di bidang teknis untuk memastikan kesiapan daerah dalam menghadapi simulasi penataan wilayah pemilihan (Dapil).

Hadir secara daring dalam ruang pertemuan virtual tersebut antara lain: Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubag, dan Staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Luwu Timur.

Partisipasi aktif ini sangat krusial bagi semua daerah termasuk Kabupaten Luwu Timur, mengingat penataan dapil harus didasarkan pada tujuh prinsip utama: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Melalui FDT ini, Tim Teknis KPU Kabupaten Luwu Timur mendapatkan gambaran mendalam mengenai strategi alokasi kursi yang mampu mengakomodasi pertumbuhan penduduk tanpa mengurangi hak representasi masyarakat.