MAHKAMAH KONSTITUSI BUKA PELUANG PEMISAHAN PEMILU NASIONAL DAN DAERAH
Benteng, 3 Juli 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjawab gugatan konstitusional dari Yayasan Perludem terkait format keserentakan pemilu di Indonesia. Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa ketentuan pemungutan suara serentak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat.
Gugatan ini diajukan oleh Perludem untuk mengoreksi sistem pemilu lima kotak yang berlaku selama dua periode pemilu terakhir, yaitu 2019 dan 2024. Sistem tersebut dianggap membebani pemilih, menyulitkan penyelenggara, serta melemahkan pelembagaan partai politik dan kualitas demokrasi.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat jika dimaknai bahwa semua pemilu harus diselenggarakan pada hari yang sama. Artinya, Mahkamah membuka peluang bagi pelaksanaan pemilu nasional dan daerah secara terpisah.
Mahkamah berpendapat bahwa penggabungan seluruh jenis pemilu dalam satu hari yang selama ini dikenal dengan istilah "pemilu lima kotak" menimbulkan beban teknis yang berat, baik bagi pemilih maupun penyelenggara. Namun, Mahkamah tetap menekankan bahwa penetapan format keserentakan adalah wilayah pembentuk undang-undang, bukan Mahkamah.
Dalam putusan tersebut, MK:
- Mengabulkan permohonan untuk sebagian, khususnya terkait Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu
- Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya
- Menolak provisi Pemohon
MK juga menilai bahwa dalil kerugian konstitusional yang diajukan Perludem tidak seluruhnya terbukti secara nyata dan langsung.
Selain itu, Mahkamah juga menyinggung bahwa pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) belum menindaklanjuti Putusan MK sebelumnya, yakni Putusan No. 55/PUU-XVII/2019 yang meminta evaluasi format pemilu. MK menyatakan bahwa stagnasi politik hukum tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk terus mempertahankan format yang problematik.
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi memberikan landasan konstitusional bagi reformasi jadwal pemilu yang lebih efisien dan demokratis, meskipun bola kini kembali berada di tangan pembentuk undang-undang untuk meresponsnya secara serius.