25 Januari 2026 Audiensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Gowa

Audiensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Gowa

KPU Kabupaten Gowa melaksanakan audiensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Gowa dalam rangka koordinasi rencana sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu, 25 Januari 2026 di Café Kenza ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gowa, yaitu Fitra Syahdanul, Suardi M., Nursalam Samad, Hasnawati H., dan Suwahyu.

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Ramli Sidik Dg. Rewa, Sekretariat KPU Kabupaten Gowa, Anzar Hasanuddin, Plh. Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Firmansyah, serta Kasubag Protokoler DPRD Kabupaten Gowa, Armalia Gusmala Dewi. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh staf Sekretariat KPU Kabupaten Gowa, yaitu Fahmi Sulthoni, Fakhrurrazi, dan Syubair Rachim, serta Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa, Supriadi.

Audiens ini membahas rencana fasilitasi waktu dan mekanisme sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 kepada Anggota DPRD Kabupaten Gowa, khususnya melalui rapat komisi, sebagai upaya penguatan pemahaman regulasi PAW dan mendukung penyelenggaraan demokrasi yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

#JDIHKPU #JDIHKPUGowa #PenggantianAntarWaktu #PKPU