Rapat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026
KPU Kabupaten Bantaeng mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pengendalian intern guna mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel .
Dalam rapat koordinasi tersebut, disampaikan overview kebijakan dan pedoman penilaian maturitas SPIP terbaru (New SPIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021. Penilaian maturitas SPIP terintegrasi menitikberatkan pada tiga komponen utama, yaitu penetapan tujuan, struktur dan proses pengendalian, serta pencapaian tujuan. Penilaian ini dilakukan pada level kementerian/lembaga dan dilaksanakan melalui mekanisme penilaian mandiri oleh manajemen, penjaminan kualitas oleh APIP, serta evaluasi oleh BPKP .
SPIP merupakan proses yang integral dan berkesinambungan yang dilaksanakan oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Tujuan tersebut meliputi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Penerapan SPIP yang optimal diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan, meminimalisir risiko termasuk risiko terjadinya fraud, serta mendorong penggunaan sumber daya secara lebih efektif dan efisien .
Melalui pelaksanaan penilaian mandiri maturitas SPIP terintegrasi Tahun 2026, KPU diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kualitas perencanaan dan pencapaian kinerja, serta mendukung terwujudnya tata kelola organisasi yang baik dalam rangka menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.