KPU KABUPATEN POLEWALI MANDAR MENGIKUTI SOSIALISASI ANTIKORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI YANG DISELENGGARAKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) REPUBLIK INDONESIA
Polewali Mandar, 8 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas kelembagaan dengan mengikuti kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 8 September 2025, dan diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU se-Indonesia melalui aplikasi Zoom Meeting.
Sosialisasi tersebut merupakan upaya strategis dalam memperkuat kesadaran dan kepatuhan seluruh jajaran KPU terhadap prinsip-prinsip integritas, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang bersih. Salah satu fokus penting yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai instrumen utama dalam mencegah terjadinya praktik korupsi, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang di lingkungan KPU.
Dalam kesempatan ini, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar menunjukkan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan SPIP secara konsisten dan berkesinambungan. Melalui penerapan SPIP, KPU Kabupaten Polewali Mandar memastikan bahwa seluruh proses kerja, baik pada tahapan penyelenggaraan pemilu maupun kegiatan non-tahapan, terlaksana sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Heri Dahnur Syam, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPK RI ini menjadi pengingat penting bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat daerah, untuk selalu waspada terhadap potensi gratifikasi dan praktik koruptif.
“Kami di KPU Kabupaten Polewali Mandar berkomitmen penuh untuk menegakkan nilai integritas dalam setiap aspek kerja kelembagaan. Melalui penguatan SPIP, kami tidak hanya menjalankan kewajiban normatif, tetapi juga membangun budaya organisasi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi. Pengawasan internal akan terus diperkuat, sehingga kepercayaan publik terhadap KPU dapat terjaga dengan baik,” tegas Heri Dahnur Syam.
Kegiatan sosialisasi antikorupsi dan pengendalian gratifikasi ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran seluruh aparatur KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, mengenai pentingnya membangun sistem pencegahan korupsi yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan.
Dengan adanya komitmen kuat dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar, penerapan SPIP di lingkungan KPU akan semakin optimal, sehingga dapat menjadi instrumen efektif dalam memastikan seluruh program dan kegiatan kelembagaan berjalan sesuai koridor hukum, etika, dan integritas penyelenggara pemilu.