Kajian Hukum Seri VII Bahas Putusan Perselisihan Pilkada Rokan Hilir

Pekanbaru, 15 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar kegiatan Kajian Hukum Seri VII dengan tema “Putusan Perkara Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024.”

Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Riau dan dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting. Acara menghadirkan Suryadi, Anggota KPU Rokan Hilir, sebagai Narasumber, Azhar Hasibuan, Anggota KPU Rokan Hulu, sebagai Pembanding, serta Nugroho Noto Susanto, Anggota KPU Provinsi Riau, sebagai Pemantik diskusi. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Kajian hukum ini bertujuan untuk memahami jenis pelanggaran dan jawaban termohon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024, serta menelaah apakah dalil Pemohon mengenai pelanggaran administrasi yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Massif) dapat membatalkan pasangan calon.

Dalam pembahasannya, hasil putusan menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian eksepsi Termohon dan Pihak Terkait terkait kedudukan hukum Pemohon, serta menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya. Sementara dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Melalui kegiatan ini, KPU Riau berharap seluruh jajaran penyelenggara pemilu dapat memperkuat pemahaman terhadap aspek hukum pemilihan, sehingga pelaksanaan pemilu di masa mendatang semakin transparan dan berintegritas.