KPU Riau Gelar Kajian Hukum Seri 4: Pembahasan Putusan MK Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 Terkait Sengketa PHP Pilkada Kuantan Singingi

Kajian Hukum Seri 4 Soroti Putusan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2024

Pekanbaru, jdih.kpu.go.id/riau- KPU Provinsi Riau kembali menggelar kegiatan Kajian Hukum dan Pengawasan, pada rabu, 3 September  2025 yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Pada kesempatan ini hadir sebagai pemateri utama adalah Oki Heryanto, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Kuantan Singingi. Kajian Hukum Seri 4 ini mengambil topik tentang  Kajian Hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Provinsi Riau dan  KPU Kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan dalam sambutannya menyampaikan  kepada seluruh audiens bahwa momen kajian hukum seri 4 ini bertepatan dengan situasi nasional yang terjadi saat ini, maka dengan ini harapan nya kepada kita semua untuk dapat menjaga sikap, perkatan dan perilaku   sebagai pejabat publik.  Bertepatan dengan kegiatan kajian hukum ini, kepada seluruh kabupaten/kota diminta untuk dapat meneruskan hasil kajian ini sebagai narasi akademik, dan akan dirumuskan bersama-sama dengan KPU Provinsi, dan akan disampaikan kepada stake holder yang berkaitan dengan Proses Pemilu.

Pada kesempatan ini turut hadir sebagai pemantik diskusi adalah Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nahrawi. Dalam pemaparan nya Nahrawi mengungkapkan setidaknya ada 2 hal yang menjadi poin penting untuk dibahas pada kesempatan ini yang berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi tahun 2024, yakni yang pertama terkait dengan persoalan Mutasi Pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang berkaitan dengan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dan dugaan money politik serta kampanye tanpa STTP.

Selanjutnya Narasumber utama yakni Oki Heryanto selaku Kordiv Hukum dan Pengawasan memaparkan materi yang telah disusun secara sistematis dan disampaikan secara jelas dan lugas, yang pada intinya menyoroti hal-hal yang menjadi pokok permasalahan terkait dengan isi Permohonan Pemohon, yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2  yakni pasangan calon Dr. ADAM, SH, MH & SUTOYO, SH. Oki Heryanto membuka pemaparan dengan evaluasi permasalahan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi pada beberap periode sebelumnya, dimana pada setiap pelaksanaan Pilkada tersebut, KPU Kabupaten Kuantan Singingi selalu mendapatkan gugatan di Mahkamah Konstitusi oleh para Pemohon. Oki juga memaparkan sistematika pemaparan materi yang akan disampaikan yang terdiri dari perumusan masalah, tujuan pembahasan, kajian teoritis, pembahasan pokok permasalahan dan Kesimpulan.

Selain mendengarkan pemaparan dari narasumber utama, Kajian Hukum ini juga diisi dengan penyampaian pemaparan oleh Pembanding, yang pada kesempatan ini disampaikan oleh Suhardi, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bengkalis. Suhardi memaparkan jika dilihat dari legal standing pengajuan permohonan, Pemohon Paslon nomor urut 2 ini tidak mempunyai kedudukan hukum dalam pengajuan permohonan, karena selisih perolehan suara yang dimiliki oleh Pemohon ini tidak memenuhi syarat atau telah jauh melampaui ambang batas yang ditentukan, sehinggaakhirnya pemohon leih mengangkat persoalan dugaan pelanggaran secara tersrukutur, sistematis dan massif yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1 yang juga sebagai petahana pada saat itu. Kajian Hukum seri 4 ini ditutup dengan sesi penyampaian tanggapan atau pun pertanyaan dari para peserta kajian hukum.