MAHKAMAH KONSTITUSI MEMUTUS PERKARA GUGATAN TERHADAP KPU KABUPATEN MIMIKA TIDAK DAPAT DITERIMA
Jakarta, 24 Februari 2025. Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mimika Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi, tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan Kabupaten Mimika bukan daerah yang menyelenggarakan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pada distrik-distrik yang didalilkan Pemohon menggunakan sistem noken dimaksud, terdapat fakta berupa empat surat suara tidak sah pada rekapitulasi Distrik Agimuga, Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Alama, Distrik Amar, Distrik Hoya, Distrik Mimika Tengah, serta Distrik Iwaka terdapat sejumlah surat suara tidak sah dan surat suara tidak terpakai pada rekapitulasi di masing-masing distrik.
Dalam batas penalaran yang wajar, jika benar menggunakan sistem noken, tidak akan terdapat sejumlah surat suara yang dinyatakan tidak sah. Tidak hanya kedua fakta tersebut, terdapat pula pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika tidak menemukan dugaan pelanggaran berupa penggunaan sistem noken di wilayah tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum tersebut di atas, dalil Pemohon berkenaan dengan penggunaan sistem noken/ikat pada beberapa distrik di Kabupaten Mimika adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Saldi.