Perda adalah Aturan Daerah. Ini Fungsi, Dasar Hukum, dan Relevansinya dengan Pemilu
Wamena - Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem hukum nasional yang berfungsi mengatur berbagai urusan pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada tingkat lokal. Melalui Perda, pemerintah daerah diberikan ruang untuk menyesuaikan kebijakan dengan karakteristik, kebutuhan, dan persoalan khas wilayah masing-masing, tanpa keluar dari kerangka konstitusi dan peraturan yang lebih tinggi. Kehadiran Perda menjadikan otonomi daerah berjalan lebih nyata dan terarah.?
Bagi Website JDIH KPU, pembahasan mengenai Perda relevan karena banyak aspek teknis penyelenggaraan pemilu dan pilkada di daerah yang bergantung pada dukungan regulasi dan kebijakan pemerintah daerah. Perda berkaitan dengan penataan wilayah, dukungan anggaran, ketertiban umum, hingga penggunaan fasilitas publik yang semuanya berdampak pada kelancaran tahapan pemilu. Dengan memahami fungsi dan kedudukan Perda, masyarakat dapat melihat bagaimana sinergi pemerintah daerah dan KPU ikut menentukan kualitas demokrasi di tingkat lokal.?
Pengertian Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah (Perda) adalah aturan hukum yang dibentuk oleh kepala daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di wilayahnya. Perda memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh warga, lembaga, dan pihak terkait yang berada di dalam yurisdiksi daerah tersebut, selama masih sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, Perda menjadi bentuk konkret pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan UUD 1945.?
Secara konstitusional, Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 menegaskan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan Perda dan peraturan lain dalam rangka menjalankan otonomi dan tugas pembantuan. Ketentuan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjelaskan kewenangan pembentukan Perda berdasarkan urusan wajib dan urusan pilihan daerah. Artinya, Perda lahir dari kebutuhan nyata masyarakat daerah, bukan sekadar formalitas administratif.?
Sebagai bagian dari sistem hukum nasional, Perda tidak berdiri sendiri. Perda harus disusun dengan memperhatikan asas pembentukan peraturan yang baik, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta keterbukaan. Karena statusnya sebagai produk politik daerah, penyusunan Perda juga menjadi sarana penyaluran aspirasi masyarakat melalui mekanisme legislasi di DPRD.
Fungsi dan Tujuan Perda
Perda memiliki sejumlah fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pertama, sebagai instrumen pelaksanaan otonomi daerah, Perda memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengelola urusan pemerintahan di luar yang menjadi kewenangan pusat, seperti pengelolaan pasar, retribusi jasa umum, tata ruang, dan ketertiban lingkungan. Kedua, Perda berfungsi sebagai pelaksana lebih lanjut dari undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga kebijakan nasional dapat diterjemahkan dalam bentuk yang sesuai dengan situasi lokal.?
Tujuan utama Perda adalah menciptakan ketertiban, kesejahteraan, dan keadilan bagi masyarakat daerah. Melalui Perda, pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan pembangunan, perlindungan sosial, hingga pengelolaan sumber daya lokal secara lebih terarah dan berkelanjutan. Perda juga menjadi sarana penguatan identitas dan kearifan lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.?
Dalam konteks pemilu dan pilkada, fungsi Perda tampak dalam pengaturan dukungan fasilitas umum, ketertiban selama masa kampanye, hingga pengelolaan potensi konflik sosial. Perda ketertiban umum, misalnya, dapat menjadi dasar bagi penertiban alat peraga kampanye atau pengaturan penggunaan lokasi kampanye agar tidak mengganggu aktivitas warga.
Kedudukan Perda dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Dalam struktur hukum Indonesia, kedudukan Perda diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Pasal 7 UU tersebut menempatkan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di bagian bawah hierarki setelah UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Perppu, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden. Susunan ini menegaskan bahwa Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkatannya lebih tinggi.?
Kedudukan Perda sebagai bagian dari sistem hukum nasional menjadikannya wajib tunduk pada asas hierarki, yakni peraturan yang lebih rendah harus sejalan dan tidak boleh menyimpang dari peraturan yang lebih tinggi. Jika materi muatan Perda bertentangan dengan undang-undang atau UUD 1945, maka Perda tersebut dapat dibatalkan melalui mekanisme pengujian oleh Mahkamah Agung atau pembatalan administratif oleh pemerintah pusat. Hal ini menjaga konsistensi hukum di seluruh wilayah Indonesia.?
Bagi KPU dan jajaran penyelenggara pemilu di daerah, pemahaman hirarki ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan lokal, termasuk yang bersumber dari Perda, tidak melanggar Undang-Undang Pemilu maupun peraturan KPU. Misalnya, Perda tidak boleh mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan eksklusif undang-undang, seperti penetapan syarat pencalonan atau sistem pemilihan.
Contoh Perda yang Berhubungan dengan Penyelenggaraan Pemilu
Secara langsung, pengaturan teknis pemilu dan pilkada memang berada dalam domain undang-undang dan peraturan penyelenggara pemilu. Namun, sejumlah Perda memiliki keterkaitan erat dengan kelancaran penyelenggaraan pemilu. Contohnya adalah Perda tentang ketertiban umum yang mengatur penggunaan fasilitas umum, penempelan spanduk, dan kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat selama masa kampanye. Aturan ini membantu menciptakan situasi kondusif bagi pemilih dan petugas.?
Perda tentang penataan ruang dan pemanfaatan lahan juga relevan, karena menentukan lokasi strategis penyediaan TPS, gudang logistik, hingga area berkumpulnya massa kampanye. Di beberapa daerah, Perda tentang retribusi dan keuangan daerah menjadi dasar pemberian dukungan anggaran non-APBN untuk fasilitasi pilkada, misalnya dalam bentuk hibah kepada KPU daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Perda turut mempengaruhi aspek logistik dan dukungan sarana.?
Selain itu, Perda yang mengatur perlindungan data pribadi di tingkat daerah, pelayanan administrasi kependudukan, dan penanganan konflik sosial juga berdampak langsung pada kualitas daftar pemilih, keamanan tahapan pemilu, dan kepercayaan publik. Semua ini menunjukkan bahwa meskipun bukan regulasi pemilu secara langsung, Perda dapat menjadi faktor pendukung penting bagi suksesnya pemilu yang tertib dan aman.
Peran Pemda dan KPU dalam Implementasi Perda
Pemerintah daerah (Pemda) memegang peran utama dalam implementasi Perda, mulai dari sosialisasi, penyusunan peraturan pelaksana, hingga penegakan di lapangan melalui perangkat daerah dan satuan tugas terkait. Dalam konteks pemilu, Pemda berkewajiban memberikan dukungan sesuai kewenangannya, seperti penyediaan fasilitas umum, keamanan lingkungan, dan koordinasi lintas instansi. Kerja sama ini menjadi prasyarat bagi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang efektif di tingkat lokal.?
KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU, tetapi dalam praktiknya tetap perlu berkoordinasi dengan Pemda agar pelaksanaan Perda tidak bertentangan dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Misalnya, KPU perlu memastikan bahwa penertiban alat peraga kampanye oleh Satpol PP berdasarkan Perda ketertiban umum tidak menghambat hak peserta pemilu yang dijamin undang-undang.?
Kolaborasi Pemda dan KPU juga tampak dalam perencanaan anggaran pilkada, pemanfaatan gedung sekolah atau fasilitas publik sebagai TPS, serta penanganan potensi kerawanan sosial yang diatur dalam Perda. Dengan sinergi yang selaras antara Perda, regulasi pemilu, dan kewenangan lembaga, penyelenggaraan pemilu dapat berlangsung lebih tertata, tertib, dan sesuai dengan prinsip negara hukum demokratis.