Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua melaksanakan kegiatan Supervisi dan Monitoring ke tiga KPU kabupaten, yaitu KPU Kabupaten Waropen, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, dan KPU Kabupaten Biak Numfor
Jayapura — Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua melaksanakan kegiatan Supervisi dan Monitoring ke tiga KPU kabupaten, yaitu KPU Kabupaten Waropen, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, dan KPU Kabupaten Biak Numfor. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai 29 November s.d 2 Desember 2025.