Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang dillaksanakan oleh KPU RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi

Sehubungan dengan peningkatan integritas serta pemahaman dan kesadaran pegawai akan budaya antikorupsi dan pengendalian gratifikasi, bertempat di Lt.2 Kantor KPU Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua mengikuti Kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang dillaksanakan oleh KPU RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (08/09/2025)

Penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas merupakan pilar utama demokrasi. Untuk itu, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota perlu secara konsisten melaksanakan sosialisasi antikorupsi dan pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu.