Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Haloo…,#SobatJDIH,
Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap tata cara dan prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumba Barat Kamis, (29/1).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Teguh Rahardjo, didampingi Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat, Agusalim Ahmad, Oktavianus Malo, Ridwan Mias Kamodo, Muhammadiyah, Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Barat Pura Pajangu.
Dalam sambutannya, Teguh Rahardjo menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dengan tujuan menyamakan persepsi serta memperkuat pemahaman regulasi dan kebijakan pelaksanaan PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. PKPU yang terdiri dari 10 BAB dan 35 Pasal tersebut merupakan acuan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang kemudian diatur secara teknis dalam PKPU guna kepastian hukum terkait prosedur dan tata cara PAW yang lebih spesifik, untuk itu dalam proses PAW perlu dicermati beberapa hal pokok yakni bagaimana proses PAW, siapa yang di PAW, syarat calon PAW, dan hal spesifik lainya yang termuat dalam PKPU yang kemudian dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten Sumba Barat. Selain itu PAW merupakan tahapan berkelanjutan untuk itu diharapkan partisipasi dan koordinasi dari setiap pemangku kepentingan serta lembaga terkait.
Lebih lanjut Teguh Rahardjo menyampaikan bahwa pengalaman PAW yang pernah dilakukan pada periode sebelumnya yakni terdapat 3 orang Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat yang mengudurkan diri serta 1 orang meninggal dunia. Dari pengalaman tersebut perlu dicermati Bersama PKPU tentang PAW untuk dijadikan acuan bila terjadi PAW dikemudian hari terhadap Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat.
Usai pemaparan materi yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Ridwan Mias Kamodo kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif yang membahas implementasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025, sebagai ruang klarifikasi dan pendalaman teknis bagi peserta. Dalam sesi diskusi mendapat respon positif dari peserta dalam bentuk tanya jawab dan saran yang disampaikan oleh lima orang penanya yakni: Ketua Partai Amanat Nasional Kabupaten Sumba Barat, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sumba Barat, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Perwakilan Pengadilan Negri Waikabubak seta Ketua Partai Bulan Bintang. Dalam merespon pertanyaan dari peserta dijawab oleh Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat serta dilengkapi oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut perwakilan Bupati Kabupaten Sumba Barat, Perwakilan Kapolres Sumba Barat, Perwakilan DanDim 1613 Sumba Barat, Perwakilan Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Perwakilan Ketua Pengadilan Negri Waikabubak, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sumba Barat, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Pimpina dan Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda, Insan Pers Lingkup Kabupaten Sumba Barat serta Kasubag dan Pejabat Fungsional serta Staf KPU Kabupaten Sumba Barat.