Dok. Kegiatan

BIMTEK PENGISIAN KERTAS KERJA PELAKSANAAN PENILAIAN MATURITAS MANDIRI PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI TAHUN 2025 2025

Kupang, Rabu, 6 Agustus 2025. KPU Provinsi NTT mengikuti Bimtek Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturnitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Inspektorat KPU RI secara daring melalui Zoom Meeting, diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Inspektur KPU RI Irwan Katili, didampingi oleh Tri Satyo Nugroho-Auditor Ahli Pertama Inspektorat KPU RI sebagai narasumber. Dalam arahannya, Irwan menyampaikan bahwa tujuan bimbingan teknis ini merupakan bentuk inisiasi dalam rangka memperdalam pemahaman pengisian kertas kerja penilaian mandiri secara menyeluruh. Lebih lanjut kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pengisian kertas kerja penilaian mandiri oleh Narasumber. Bahwa periode yang dinilai dalam penilaian mandiri maturnitas penyelenggaraan SPIP adalah dimulai dari 1 Juli 2024 sampai dengan 30 Juni 2025. Pengisian kertas kerja penilaian mandiri dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan didukung oleh eviden yang relevan dan dapat diverifikasi.

Bimtek ini dihadiri oleh Kabag Teknis dan Hukum Andrew S. N. Kette, Kasubag Hukum Edson Carlos, serta Fungsional Analis Hukum Emersiana Purnawati dan Angeli Lusiana Lake, dan staf dari bagian Hukum.

(Tim Hukum)