KPU Kota Tidore Kepulauan Tetapkan Laporan SPIP Bulan Berjalan Tahun 2026

Tidore - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan melaksanakan Rapat Penetapan Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bulan berjalan Tahun 2026 yang berlangsung di Aula KPU Kota Tidore Kepulauan, Kamis (05/02/2026).

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Randi Ridwan, yang menekankan pentingnya pelaksanaan dan penetapan laporan SPIP secara rutin setiap bulan sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi, manajemen risiko, serta akuntabilitas kinerja kelembagaan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris KPU, pejabat struktural, serta Tim dan Operator SPIP di lingkungan KPU Kota Tidore Kepulauan.

Dalam pembahasan rapat, Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdulharis Doa, menyampaikan bahwa laporan SPIP harus disusun dan disampaikan tepat waktu serta didukung dengan data yang memadai sebagai dasar penginputan dan pelaporan pada aplikasi yang telah ditetapkan.

Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Sudirman Ismail, menyampaikan perkembangan terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang masih menunggu data dari KPU RI sebagai dasar pelaksanaan monitoring lanjutan.

Sementara itu, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fitria Hi. Muhammad, menekankan pentingnya penyusunan laporan oleh CPNS yang mengikuti LATSAR sebagai bagian dari pembelajaran dan identifikasi permasalahan di lingkungan kerja.

Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Bahrudin Tosofu, menyampaikan rencana kegiatan sosialisasi ke depan serta menekankan pentingnya peningkatan kualitas laporan SPIP melalui penguatan manajemen risiko dan penilaian maturitas pada masing-masing divisi.

Sekretaris KPU Kota Tidore Kepulauan, Akmal Daud, mengingatkan agar seluruh data dan dokumen pendukung yang dilaporkan dapat dipastikan kelengkapan dan kebenarannya sehingga pelaporan SPIP dapat dilaksanakan secara tertib dan tepat waktu.

Dalam kesempatan tersebut, Tim dan Operator SPIP juga menyampaikan ringkasan laporan SPIP bulan berjalan yang meliputi aspek lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Selain itu, dibahas pula penyusunan manajemen risiko dan penilaian maturitas sebagai bagian dari laporan yang akan disampaikan kepada KPU RI.

Adapun hasil rapat menetapkan beberapa kesimpulan, antara lain penetapan Laporan SPIP bulan berjalan di lingkungan KPU Kota Tidore Kepulauan Tahun 2026, instruksi kepada Tim SPIP untuk menindaklanjuti rekomendasi dan perbaikan yang disepakati, serta penggunaan laporan tersebut sebagai dasar pemantauan dan evaluasi SPIP pada bulan berikutnya.

Rapat Penetapan Laporan SPIP ditutup pada pukul 12.15 WIT dan diharapkan dapat mendorong penerapan SPIP yang semakin terintegrasi, akuntabel, dan berkelanjutan di lingkungan KPU Kota Tidore Kepulauan.