Dokumentasi Kegiatan

Tingkatkan Pemahaman Pengisian Penilaian Mandiri Maturitas SPIP, KPU Kepri Menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi

Tanjungpinang, 30 Juli 2025 - Dalam rangka penguatan Tim Asesor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Provinsi Kepulauan Riau dan tindak lanjut atas Bimtek Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025 yang diadakan oleh KPU RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-SPIP dan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025.

Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Tim Asesor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU se-Provinsi Kepulauan Riau, serta Satgas SPIP di Lingkungan KPU Provinsi Kepulauan Riau. Hadir pula sebagai narasumber dari Inspektorat KPU RI, yaitu Lalu Agus Sudrajat (Fungsional Auditor Madya) dan Tri Setyo Nugroho (Fungsional Auditor Muda).

Dalam pemaparannya, Lalu Agus Sudrajat menyampaikan bahwa tingkat kematangan SPIP merupakan salah satu faktor yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi pada setiap instansi pemerintah dan KPU telah mengalami peningkatan capaian dengan nilai indeks sebesar 73. Pada tahun 2025, KPU RI untuk pertama kalinya diminta untuk menyusun dan mengisi kertas kerja Penilaian Mandiri Maturitas SPIP sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berintegritas. Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP dilakukan terhadap penilaian atas struktur dan proses yang mencakup unsur-unsur SPIP. Kemudian, beliau memberikan paparan umum KPU Provinsi Kepulauan Riau mencakup sejumlah indikator kinerja utama dalam penguatan tata kelola dan akuntabilitas internal serta pemaparan singkat mengenai Zona Integritas.

Kegiatan Sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian mengenai penjelasan tata cara dan proses pengisian kartu kendali penilaian mandiri maturitas SPIP oleh Tri Setyo Nugroho. Pengisian Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilakukan secara sistematis dan berbasis eviden, mengacu pada parameter-parameter yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang pentingnya SPIP dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berintegritas, serta mempersiapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lingkungan Provinsi Kepulauan Riau dalam menyusun dan mengisi Penilaian Mandiri Maturitas SPIP tahun 2025 secara sistematis dan berbasis eviden sesuai parameter BPKP.