Matangkan Program Kerja 2026, Divisi Teknis KPU Ngawi Gelar Rapat Internal
NGAWI – Mengawali penyusunan program strategis tahun anggaran 2026, Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi menggelar rapat kerja internal pada Senin (11/5). Rapat yang berlangsung di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) ini menghadirkan jajaran struktural dan pelaksana secara lengkap guna menyamakan persepsi terhadap target-target divisi ke depan.
Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Prasetyo Nugroho. Agenda ini diikuti secara aktif oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subbagian (Kasubbag) beserta seluruh jajaran staf pelaksana pada Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Ngawi.
Dalam arahannya, Muhammad Prasetyo Nugroho menekankan pentingnya soliditas dan kesiapan tim sekretariat sebagai motor penggerak teknis di setiap tahapan program.
"Tahun 2026 ini kami di Divisi Teknis memiliki sejumlah agenda strategis yang bersentuhan langsung dengan partai politik dan penataan teknis kepemiluan. Sinergi antara komisioner dengan Plt Kasubbag serta staf sekretariat subbag teknis dan hukum adalah kunci utama. Kita harus memetakan linimasa kerja tahun 2026 ini secara cermat agar seluruh program berjalan efektif, transparan, dan akuntabel," jelas Prasetyo.
Rapat kerja tersebut membedah beberapa rencana program kerja utama Divisi Teknis untuk tahun 2026, di antaranya rencana simulasi tahapan teknis kepemiluan, bedah buku terkait kepemiluan, mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW), hingga program pemutakhiran data partai politik berkelanjutan.
Sebagai langkah taktis dalam waktu dekat, subbag teknis dan hukum akan mempersiapkan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) serta simulasi Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten Ngawi. Sementara itu, untuk program bedah buku terkait kepemiluan, pihak divisi menyatakan masih menunggu petunjuk teknis dan arahan lebih lanjut dari pimpinan KPU.
Terkait dengan mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, Prasetyo menegaskan bahwa posisi KPU Kabupaten Ngawi adalah pelaksana yang bersifat pasif. KPU Ngawi akan memproses tahapan PAW tersebut setelah secara resmi menerima surat permohonan atau pengajuan dari pihak DPRD Kabupaten Ngawi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sedangkan untuk agenda pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, KPU Ngawi telah merancang dua skema utama, yaitu sosialisasi dan kunjungan langsung. Kegiatan sosialisasi dijadwalkan akan dilaksanakan sebanyak dua kali pada tahun anggaran 2026, yakni pada bulan Juni dan bulan Desember. Di sisi lain, untuk agenda kunjungan koordinasi langsung ke kantor partai politik, tim teknik akan segera menyusun jadwal sirkuit agar seluruh kegiatan kunjungan dapat rampung sebelum memasuki bulan Juni 2026. (ATH/Tim JDIH KPU Kabupaten Ngawi/Dok: Davis)