DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 135/PUU-XXII/2024 TERHADAP DINAMIKA POLITIK INDONESIA
JDIH KPU Kabupaten Jombang – Sebagaimana telah kita ketahui bersama pada tanggal 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengguncang ruang politik nasional.
Dalam putusan ini, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal tidak boleh lagi dilaksanakan secara bersamaan. Pelaksanaan keduanya harus diberi jeda waktu antara dua hingga dua seetengah tahun. Pemilu nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden. Sedangkan pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD K abupaten/Kota, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Amar putusan ini berdampak membatalkan makna “serentak” yang selama ini menjadi prinsip dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, serta menegaskan bahwa “keserentakan” tidak lagi dianggap sebagai prinsip konstitusional pelaksanaan pemilu.
Putusan MK tersebut merupakan respon atas permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam petitumnya, Perludem menilai pelaksanaan pemilu serentak menyulitkan pemilih, membebani penyelenggara, dan merepotkan partai politik. Antara lain yaitu terdapat suara tidak sah 10,3% , petugas meninggal dunia sejumlah 500 orang lebih, dan partai politik asal-asalan dalam merekrut calon yang mengakibatkan menurunnya kualitas kandidat dan lemahnya kelembagaan partai politik. Perludem juga menjabarkan bawa pelaksanaan pemilu lima kotak 2024 menimbulkan masalah yang kompleks karena pelaksanaannya berhimpitan antara presiden – legislatif dengan Pilkada.
Putusan MK ini banyak melahirkan persoalan yang harus diselesaikan pada level undang-undang, khususnya pada undang-undang pemilu mengenai pengaturan keserentakan akhir masa jabatan. Diharapkan DPR dan Pemerintah segera melakukan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, karena semakin lama direvisi maka semakin banyak pula uji materi ke Mahkamah Konstitusi. (APR)