MASA DEPAN SISTEM PEMILU DI INDONESIA PASCA PUTUSAN MK NO/ 135/PUU-XXII/2024

Rabu (9/07/2025) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang mengikuti kegiatan webinar dengan tema Transformasi Sistem Pemilu dan Masa Depan Politik Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Jombang, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Jombang, Staff dari divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.

Seperti yang telah diketahui bersama Putusan Mahkamah Konstitusi No.135/PUU-XXII/2024 tentang Pemilu telah menuai banyak perdebatan dari semua kalangan. Hal inilah yang melatarbelakangi BRIN untuk melakukan kajian lebih mendalam.

Devi Darmawan selaku Peneliti Pusat Riset Politik BRIN dalam pemaparannya menuturkan Pemisahan Pemilu memberikan kesempatan bagi partai politik untuk lebih aktif dan fokus di tengah masyarakat daerah. Menurut Wanita yang akrab disapa Devi ini, selama ini pemilu di daerah seringkali “tenggelam” oleh hingar-bingar pemilu legislatif dan presiden di tingkat nasional yang mengakibatkan partai cenderung kurang optimal dalam membangun basis di daerah.

Melalui putusan MK ini diharapkan akan ada perbaikan kualitas demokrasi dan efisiensi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Namun perlu kita ketahui bahwa putusan MK adalah awal bukan akhir, pemisahan Pemilu bukanlah solusi otomatis terhadap problem demokrasi di Indonesia, sehingga tindak lanjut dari Putusan MK membutuhkan Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada oleh DPR dan Pemerintah. (APR)