MK Nyatakan Permohonan Sengketa Pilkada Batam 2024 Tidak Dapat Diterima
Wonosobo, 15 Januari 2026 - Jajaran Komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo bertempat di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo, mengikuti zoom meeting Kamis Sesuatu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam zoom meeting kamis sesuatu ini mengangkat tema Putusan MK Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang PHPU Walikota dan Wakil Walikota Kota Batam Tahun 2024. Hadir sebagai Narasumber Muhammad Sjahri Papene Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Riau, Bosar Hasibuan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Batam dan Srie Nugraheni Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Magelang.
Kamis sesuatu seri ini membahas tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024 tidak dapat diterima. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 160/PHPU-WAKO/XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan.
Permohonan diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 yang menggugat Keputusan KPU Kota Batam tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024. Pemohon mendalilkan sejumlah pelanggaran, antara lain dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara, praktik politik uang, pemanfaatan fasilitas pemerintah, hingga keterlibatan aparat dan penyelenggara pemilihan.
Menanggapi hal tersebut, KPU Kota Batam selaku Termohon menyampaikan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU juga menegaskan bahwa dalil pelanggaran yang disampaikan Pemohon bukan merupakan kewenangan KPU dan telah ditangani oleh Bawaslu Kota Batam.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon dinilai kabur (obscuur libel) karena tidak disusun secara jelas dan tidak memenuhi syarat formil permohonan sengketa hasil pemilihan. Oleh karena itu, MK mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait terkait ketidakjelasan permohonan, serta menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dengan putusan tersebut, Keputusan KPU Kota Batam tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024 tetap sah dan berlaku. KPU Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.