MK Batalkan Hasil Pilkada Pesawaran, Aries Sandi Didiskualifikasi: KPU Diperintahkan Gelar PSU dalam 90 Hari
Wonosobo - Jajaran Komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo bertempat di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo, mengikuti zoom Kamis sesuatu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis 23 Oktober 2025. Dalam zoom kamis sesuatu ini mengangkat tema Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXII/2025 Tentang PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran. Hadir sebagai Narasumber Hermansyah Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provnsi Lampung, Ferli Niti Yudha Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pesawaran dan Noorman Pramono Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Blora.
Kamis sesuatu seri ini membahas tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi membatalkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Hi. Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto.
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXII/2025, usai MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 2, Hj. Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali.
Dalil Utama Gugatan
Pemohon menggugat Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada. Mereka menilai Aries Sandi tidak memenuhi syarat pencalonan, karena diduga tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang sah, serta masih memiliki tanggungan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran saat menjabat sebagai bupati periode sebelumnya.
Dalam dalilnya, Pemohon meminta MK membatalkan hasil Pilkada dan menetapkan pasangan Nanda–Antonius sebagai pemenang.
KPU dan Pihak Terkait Bantah Dalil Pemohon
KPU Kabupaten Pesawaran selaku termohon menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai regulasi. Proses verifikasi administrasi dilakukan bersama Bawaslu dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Aries Sandi, menurut klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, dinyatakan sah dan sesuai peraturan. Selain itu, KPU juga menyebut Aries Sandi telah berulang kali mencalonkan diri dalam berbagai kontestasi politik sejak 2010 dan selalu dinyatakan memenuhi syarat pendidikan.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan memiliki kewenangan mengadili perkara ini karena pelanggaran yang didalilkan bersifat substantif dan dapat memengaruhi hasil pemilihan.
Mahkamah juga mengabaikan ambang batas selisih suara 1,5 persen karena fokus perkara bukan pada perolehan suara, tetapi pada keabsahan pencalonan.
MK menilai prinsip kejujuran dan keabsahan calon merupakan bagian dari integritas pemilihan umum yang tidak boleh dilanggar.
“Mahkamah mengedepankan keadilan substantif ketimbang sekadar formalitas angka selisih suara,” bunyi ringkasan putusan yang dikutip dari kajian hukum KPU Blora dan KPU Pesawaran
Amar Putusan MK
Dalam amar putusannya, MK menyatakan:
- Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada;
- Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Hi. Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto;
- Memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan;
- PSU dilaksanakan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) lama, diikuti pasangan calon nomor urut 2 serta calon baru dari partai pengusung Aries Sandi;
- MK juga meminta KPU RI, KPU Provinsi Lampung, dan Bawaslu RI melakukan supervisi serta Polri mengamankan pelaksanaan PSU.
Implikasi dan Hikmah Pemilu
Putusan ini menjadi preseden penting bagi penegakan integritas pemilihan kepala daerah di Indonesia. MK menegaskan bahwa keabsahan ijazah calon kepala daerah tidak bisa dianggap remeh, karena berkaitan langsung dengan legitimasi demokrasi.
Ferli Niti Yudha, peneliti hukum pemilu, menyebut putusan ini sebagai langkah berani MK dalam menegakkan keadilan substantif di atas batas formal selisih suara.
“MK mengingatkan bahwa Pilkada bukan hanya soal menang, tapi soal kejujuran dan legalitas calon. Ini pelajaran penting bagi semua penyelenggara dan peserta pemilu,” ujarnya.
KPU Pesawaran Siapkan PSU
Menindaklanjuti putusan MK, KPU Kabupaten Pesawaran mulai melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung dan Bawaslu untuk persiapan PSU.
Tahapan teknis dijadwalkan selesai dalam waktu kurang dari tiga bulan agar penetapan kepala daerah baru dapat segera dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.