MK Diskualifikasi Calon Wali Kota Palopo, KPU Diperintahkan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Wonosobo - Jajaran Komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo bertempat di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo, mengikuti zoom Kamis sesuatu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis 16 Oktober 2025. Dalam zoom kamis sesuatu ini mengangkat tema Putusan MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Tentang PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Hadir sebagai Narasumber Upi Hastati Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provnsi SulawesiSelatan, Iswandi Ismail Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo dan Abdul Latif Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak.

Kamis sesuatu seri ini membahas tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 2, Dr. H. Farid Kasim dan Dr. Hj. Nurhaenih, dalam sengketa hasil Pilkada Palopo 2024. Dalam putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, MK menyatakan Calon Wali Kota nomor urut 4, Trisal Tahir, tidak memenuhi syarat karena menggunakan ijazah yang tidak dapat divalidasi keasliannya.

Akibatnya, MK membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan. PSU akan diikuti tiga pasangan calon lainnya, sementara partai pengusung Trisal Tahir dapat mengajukan calon baru.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan pentingnya menjaga asas pemilu yang jujur dan adil (jurdil). “Dokumen ijazah Trisal Tahir tidak terbukti secara meyakinkan. Karena itu, yang bersangkutan harus dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan,” bunyi salah satu kutipan pertimbangan MK.

KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan diminta melakukan supervisi dan koordinasi pelaksanaan PSU, sedangkan Bawaslu dan Polri ditugaskan memastikan pengawasan serta keamanan selama proses berlangsung.

Putusan ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu agar lebih teliti dalam verifikasi syarat pencalonan, khususnya keabsahan dokumen pendidikan calon kepala daerah.