MK Tolak Gugatan Pilgub Bangka Belitung 2024
Wonosobo, 10 Oktober 2025
Jajaran Komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo bertempat di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo, mengikuti zoom Kamis sesuatu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Jumat 10 Oktober 2025. Dalam zoom kamis sesuatu ini mengangkat tema Putusan MK Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Tentang PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024. Hadir sebagai Narasumber Muslim Ansori Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Prov. Bangka Belitung, dan Doni Hafidhian Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Wonogiri.
Kamis sesuatu seri ini membahas tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pasangan Erzaldi Rosman–Yuri Kemal Fadlullah terkait sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.
Dalam putusan Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa dalil Pemohon tidak terbukti dan hasil penetapan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap sah. Sengketa ini bermula dari keberatan pasangan Erzaldi–Yuri atas keputusan KPU Babel yang menetapkan pasangan Hidayat Arsani–Hellyana sebagai peraih suara terbanyak, dengan selisih 9.043 suara atau 1,53 persen.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti adanya pelanggaran yang berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilihan. Mayoritas saksi di TPS juga menandatangani hasil penghitungan tanpa keberatan, menandakan proses pemungutan suara berjalan baik.
Saksi ahli I Gusti Putu Artha menyebut, sedikitnya saksi yang menolak menandatangani hasil menunjukkan pemungutan suara di Bangka Belitung berlangsung lancar dan tertib.
KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghormati putusan MK dan menegaskan komitmen menjaga integritas serta profesionalitas penyelenggaraan pemilu. KPU juga akan memperkuat pengawasan, evaluasi, dan koordinasi dengan jajaran di tingkat kabupaten/kota untuk mencegah potensi sengketa di masa mendatang.