Pilkada Serang Diulang, MK Perintahkan PSU di Seluruh TPS
Wonosobo, 18 September 2025 — Jajaran Komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo bertempat di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo, mengikuti zoom Kamis sesuatu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam zoom kamis sesuatu eps 19 ini mengangkat tema Putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Tentang PHPU Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. Hadir sebagai Narasumber M. Agus Muslim Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Prov. Banten, Dede Abdurrosyid Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Serang dan Iman Santosa Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pekalongan.
Kamis sesuatu seri ini membahas tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. Melalui putusan perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan batalnya Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pilkada, sekaligus memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Serang.
Sebelumnya, Pilkada Serang 2024 dimenangkan pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah – Najib Hamas. Namun, pasangan nomor urut 1, Andika Hazrumy – Nanang Supriatna, menggugat hasil tersebut ke MK dengan dalil adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam pertimbangannya, MK menilai terdapat bukti keberpihakan kepala desa yang berpengaruh signifikan terhadap hasil pilkada. Meski tidak ditemukan bukti kuat terkait politik uang, pelanggaran asas netralitas terbukti telah memengaruhi legitimasi hasil pemilihan.
“Mahkamah meyakini telah terjadi praktik keberpihakan yang dilakukan oleh kepala desa sehingga berdampak signifikan pada hasil pemilihan,” tulis putusan MK.
Jadwal PSU
KPU Kabupaten Serang telah menyusun jadwal PSU yang akan berlangsung 19 April 2025. Tahapan yang disiapkan meliputi:
- 4 Maret – 18 April 2025: Sosialisasi PSU kepada peserta, pemilih, dan masyarakat.
- 7 Maret – 30 April 2025: Distribusi logistik PSU.
- 15 – 18 April 2025: Persiapan TPS dan penyampaian undangan pemilih.
- 19 April 2025: Pemungutan dan penghitungan suara ulang di seluruh TPS.
- 20 April – 2 Mei 2025: Rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.
MK juga memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi PSU, serta Polri untuk mengamankan jalannya pemungutan suara.