MK Perintahkan PSU di Buru, Pasangan Ikram–Sudarmo Tetap Unggul
Wonosobo, 28 Agustus 2025 — Jajaran Komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo bertempat di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo, mengikuti zoom Kamis sesuatu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam zoom kamis sesuatu eps 16 ini mengangkat tema Putusan MK Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru. Hadir sebagai Narasumber Syarif Mahulauw Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Prov. Maluku, Faisal Amin Mamulaty Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Buru Tengah dan Khasis Munandar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Banyumas.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang (PSSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024. Putusan dengan nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Amus Besan – Hamzah Buton.
Sengketa Hasil Pilkada
Pasangan Amus – Hamzah menggugat penetapan hasil KPU Kabupaten Buru yang memenangkan pasangan nomor urut 2, Ikram Umasugi – Sudarmo. Mereka menilai terdapat sejumlah pelanggaran di beberapa TPS, mulai dari dugaan pemilih ganda, penggunaan KTP luar daerah, hingga perbedaan jumlah suara.
MK dalam pertimbangannya menilai sebagian dalil pemohon terbukti. Mahkamah menemukan adanya pemilih ganda di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, serta ketidaksesuaian data suara di TPS 19 Desa Namlea. Atas dasar itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Buru melaksanakan PSU di TPS 2 Desa Debowae dan PSSU di TPS 19 Desa Namlea.
Amar Putusan
Selain memerintahkan PSU dan PSSU, MK juga membatalkan sebagian hasil penetapan suara yang dikeluarkan KPU Kabupaten Buru. KPU diberi waktu maksimal 45 hari untuk melaksanakan putusan tersebut dan menggabungkan hasil PSU-PSSU dengan hasil suara sah lainnya.
Untuk menjamin kelancaran, MK juga memerintahkan KPU RI, Bawaslu RI, dan kepolisian melakukan supervisi serta pengamanan selama pelaksanaan putusan.
Gugatan Lanjutan
PSU dan PSSU akhirnya digelar pada 5 April 2025. Hasilnya tetap menempatkan pasangan nomor urut 2, Ikram Umasugi – Sudarmo, sebagai pemenang dengan selisih 62 suara. Meski begitu, Amus Besan – Hamzah Buton kembali menggugat hasil tersebut ke MK dengan register perkara 314/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Namun, MK pada akhirnya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap kabur atau tidak jelas (obscuur libel).
Catatan Penting
Kasus Pilkada Buru menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana MK menilai setiap dugaan pelanggaran. Tidak semua tuduhan terbukti, namun jika ditemukan pelanggaran yang berdampak pada hasil, MK dapat memerintahkan PSU maupun PSSU. Putusan ini juga menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu agar lebih cermat dalam pelaksanaan teknis di lapangan.